Berita Bima

Enggan Bayar Utang Rp 225 Juta, Oknum Anggota Dewan di Kota Bima Disomasi Warga

Seorang warga Kota Bima melayangkan somasi ke oknum anggota dewan berinisial IS lantaran diduga enggan membayar utang ratusan juta rupiah.

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
PH pemilik uang, menunjukan surat perjanjian hutang piutang yang ditandatangani oknum anggota dewan. 

Bahkan ketika suaminya datang, justeru disambut dengan caci maki.

"Setiap kami datangi untuk menagih, kami dicaci maki dengan kata-kata yang tidak pantas disampaikan seorang anggota dewan," timpal suami Aris Susanti, yang saat itu menemani Sauqi.

Selain itu, oknum DPRD itu juga mengirim pesan WhatsApp ke kliennya, pada tanggal 20 Februari tahun 2022 yang isinya "Saya pertegas ke kamu ya, mulai sekarang saya tidak akan melanjutkan pembayaran, silakan kamu tempuh jalur hukum."

"Dengan pernyataan itu, artinya MT dan ibunya IS tidak ada niat baik untuk membayar utang," tegas Sauqi.

Ditambahkannya, selain layangkan somasi pihaknya sudah dimediasi oleh pimpinan dewan pada Rabu (2/3/2022).

Namun ungkap Sauqi, lagi-lagi kesepakatan yang dibuat di depan ketua dewan diingkari.

Sehingga pihaknya yakin, oknum anggota dewan dari Partai Perindo tersebut tidak memiliki itikad baik.

Sementara itu, MT dan oknum anggota dewan yang dikonfirmasi di tokonya, enggan berkomentar.

"Kita tidak ada keterangan yang kita kasi, nanti konfirmasi saja ke pengacara kita hari Senin," jawab MT, yang juga diamini oknum anggota dewan Hj IS.

Wartawan kemudian meminta nomor kontak pengacara yang dimaksud, untuk bisa dilakukan konfirmasi.

Hasilnya, saat ditelepon pengacara yang disebut bernama Maman tersebut, tidak mengangkat telepon.

Pesan singkat WhatsApp pun, hanya dibaca tanpa dibalas.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved