Berita Bima
Enggan Bayar Utang Rp 225 Juta, Oknum Anggota Dewan di Kota Bima Disomasi Warga
Seorang warga Kota Bima melayangkan somasi ke oknum anggota dewan berinisial IS lantaran diduga enggan membayar utang ratusan juta rupiah.
Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Seorang warga Kota Bima melayangkan somasi ke oknum anggota dewan, inisial IS lantaran diduga enggan membayar utang ratusan juta rupiah.
Somasi ini sudah dilayangkan dua kali, karena sang anggota dewan dianggap tidak beritikad baik.
Kepada TribunLombok.com, kuasa hukum pemilik uang M Sauqi Futaki menyampaikan kronologi bagaimana hutang ratusan ribu tersebut terjadi.
Sauqi membeberkan, pada tahun 2019 lalu utang itu dilakukan oleh anaknya berinisial MT alias Zaki, ke kliennya Aris Susanti warga Kelurahan Nae Kota Bima.
Aris Susanti sendiri ungkap Sauqi, mengambil uang itu dari Alan Fadilah untuk membantu MT.
"Hutangnya sebanyak 225 juta saat itu, tanpa bunga. Karena mereka berteman, pinjaman itu murni untuk saling membantu," ungkap Sauqi.
Penyerahan uang pun dilakukan, pada tanggal 19 Februari 2019.
Baca juga: Minyak Goreng Murah Tiba, Retail Diserbu Emak-Emak di Kota Bima
Dalam kwitansi yang ditandatangani MT, ada perjanjian jika uang itu akan dikembalikan MT ke Aris Susanti pada bulan Februari tahun 2020.
"Perjanjian itu dilanggar, karena tidak ada sedikit pun yang dibayar MT ke Aris Susanti," ujarnya, Sabtu, 5 Maret 2022.
Karena tidak ada upaya pengembalian oleh MT, awal tahun 2020 Aris Susanti bersama suaminya menghubungi ibu MT yang merupakan anggota DPRD Kota Bima.
Dalam pertemuan tersebut, ibu MT membuat pernyataan mengambil alih hutang anaknya tersebut dan akan mencicilnya dalam kurun waktu 11 bulan, dengan nilai Rp 20 juta per bulan.
"Perjanjian itu ditandatangani di atas materai, ada saksi dan jelas dilakukan tanpa ada paksaan dari siapapun," tegas Sauqi.
Baca juga: Meski Tanpa Nama, Bakso Tulang di Kota Bima Ini Ludes Hanya Dalam Satu Jam Setelah Buka
Namun seiring waktu lanjutnya, oknum anggota dewan tersebut tidak memenuhi perjanjian karena baru membayar Rp 25 juta yang seharusnya sudah terbayar Rp 100 juta.
Cara-cara persuasif seperti lakukan penagihan ke rumahnya, sudah dilakukan Aris Susanti bersama suami.
Bahkan ketika suaminya datang, justeru disambut dengan caci maki.
"Setiap kami datangi untuk menagih, kami dicaci maki dengan kata-kata yang tidak pantas disampaikan seorang anggota dewan," timpal suami Aris Susanti, yang saat itu menemani Sauqi.
Selain itu, oknum DPRD itu juga mengirim pesan WhatsApp ke kliennya, pada tanggal 20 Februari tahun 2022 yang isinya "Saya pertegas ke kamu ya, mulai sekarang saya tidak akan melanjutkan pembayaran, silakan kamu tempuh jalur hukum."
"Dengan pernyataan itu, artinya MT dan ibunya IS tidak ada niat baik untuk membayar utang," tegas Sauqi.
Ditambahkannya, selain layangkan somasi pihaknya sudah dimediasi oleh pimpinan dewan pada Rabu (2/3/2022).
Namun ungkap Sauqi, lagi-lagi kesepakatan yang dibuat di depan ketua dewan diingkari.
Sehingga pihaknya yakin, oknum anggota dewan dari Partai Perindo tersebut tidak memiliki itikad baik.
Sementara itu, MT dan oknum anggota dewan yang dikonfirmasi di tokonya, enggan berkomentar.
"Kita tidak ada keterangan yang kita kasi, nanti konfirmasi saja ke pengacara kita hari Senin," jawab MT, yang juga diamini oknum anggota dewan Hj IS.
Wartawan kemudian meminta nomor kontak pengacara yang dimaksud, untuk bisa dilakukan konfirmasi.
Hasilnya, saat ditelepon pengacara yang disebut bernama Maman tersebut, tidak mengangkat telepon.
Pesan singkat WhatsApp pun, hanya dibaca tanpa dibalas.
(*)