Berita Bima

Enggan Bayar Utang Rp 225 Juta, Oknum Anggota Dewan di Kota Bima Disomasi Warga

Seorang warga Kota Bima melayangkan somasi ke oknum anggota dewan berinisial IS lantaran diduga enggan membayar utang ratusan juta rupiah.

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
PH pemilik uang, menunjukan surat perjanjian hutang piutang yang ditandatangani oknum anggota dewan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Seorang warga Kota Bima melayangkan somasi ke oknum anggota dewan, inisial IS lantaran diduga enggan membayar utang ratusan juta rupiah.

Somasi ini sudah dilayangkan dua kali, karena sang anggota dewan dianggap tidak beritikad baik.

Kepada TribunLombok.com, kuasa hukum pemilik uang M Sauqi Futaki menyampaikan kronologi bagaimana hutang ratusan ribu tersebut terjadi.

Sauqi membeberkan, pada tahun 2019 lalu utang itu dilakukan oleh anaknya berinisial MT alias Zaki, ke kliennya Aris Susanti warga Kelurahan Nae Kota Bima.

Aris Susanti sendiri ungkap Sauqi, mengambil uang itu dari Alan Fadilah untuk membantu MT.

"Hutangnya sebanyak 225 juta saat itu, tanpa bunga. Karena mereka berteman, pinjaman itu murni untuk saling membantu," ungkap Sauqi.

Penyerahan uang pun dilakukan, pada tanggal 19 Februari 2019.

Baca juga: Minyak Goreng Murah Tiba, Retail Diserbu Emak-Emak di Kota Bima

Dalam kwitansi yang ditandatangani MT, ada perjanjian jika uang itu akan dikembalikan MT ke Aris Susanti pada bulan Februari tahun 2020.

"Perjanjian itu dilanggar, karena tidak ada sedikit pun yang dibayar MT ke Aris Susanti," ujarnya, Sabtu, 5 Maret 2022.

Karena tidak ada upaya pengembalian oleh MT, awal tahun 2020 Aris Susanti bersama suaminya menghubungi ibu MT yang merupakan anggota DPRD Kota Bima.

Dalam pertemuan tersebut, ibu MT membuat pernyataan mengambil alih hutang anaknya tersebut dan akan mencicilnya dalam kurun waktu 11 bulan, dengan nilai Rp 20 juta per bulan.

"Perjanjian itu ditandatangani di atas materai, ada saksi dan jelas dilakukan tanpa ada paksaan dari siapapun," tegas Sauqi.

Baca juga: Meski Tanpa Nama, Bakso Tulang di Kota Bima Ini Ludes Hanya Dalam Satu Jam Setelah Buka

Namun seiring waktu lanjutnya, oknum anggota dewan tersebut tidak memenuhi perjanjian karena baru membayar Rp 25 juta yang seharusnya sudah terbayar Rp 100 juta.

Cara-cara persuasif seperti lakukan penagihan ke rumahnya, sudah dilakukan Aris Susanti bersama suami.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved