Akademisi Unram Berpendapat soal Permohonan Judicial Review UU IKN

Sejumlah tokoh akademisi dan aktivis secara resmi mendaftarkan permohonan judicial review terhadap Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN di MK

Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Istimewa
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta. 

Ia mengaitkan dengan kondisi Jakarta terkini yang menurutnya sudah tidak berada dalam standar ibu kota.

Sehingga, ibu kota baru cukup menjadi wilayah administratif dan tidak harus industrial.

“Ini akan menimbulkan multi-efect ke depannya. Termasuk pemerataan pembangunan, dari yang sebelumnya hanya ke barat, sekarang dari tengah ke timur,” jelasnya.

Menurutnya, merupakan hal yang wajar bila ada pro dan kontra mengenai proyek pembangunan ini.

Karena itu ia menyarankan kepada pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi kepada semua elemen masyarskat, agar proyek ini bisa lebih terbuka dan evaluatif secara publik.

"Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik untuk merasionalisasi situasi," tandasnya.

Kepala Editor Pusat Studi Islamic Culture and Society (ICS) ini juga berpendapat, faktor geografis ibu kota juga perlu menjadi pertimbangan.

Menurutnya, ibu kota negara mestinya aman secara lingkungan dan tidak padat penduduk.

Karena itu, ia setuju dengan pembangunan IKN baru tersebut.

"Saya berharap ini bisa berjalan lebih baik, dengan melibatkan diskusi-diskusi bersama lebih banyak pihak lagi supaya tetap dalam koridor yang objektif," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved