Akademisi Unram Berpendapat soal Permohonan Judicial Review UU IKN
Sejumlah tokoh akademisi dan aktivis secara resmi mendaftarkan permohonan judicial review terhadap Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN di MK
Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Ia mengaitkan dengan kondisi Jakarta terkini yang menurutnya sudah tidak berada dalam standar ibu kota.
Sehingga, ibu kota baru cukup menjadi wilayah administratif dan tidak harus industrial.
“Ini akan menimbulkan multi-efect ke depannya. Termasuk pemerataan pembangunan, dari yang sebelumnya hanya ke barat, sekarang dari tengah ke timur,” jelasnya.
Menurutnya, merupakan hal yang wajar bila ada pro dan kontra mengenai proyek pembangunan ini.
Karena itu ia menyarankan kepada pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi kepada semua elemen masyarskat, agar proyek ini bisa lebih terbuka dan evaluatif secara publik.
"Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik untuk merasionalisasi situasi," tandasnya.
Kepala Editor Pusat Studi Islamic Culture and Society (ICS) ini juga berpendapat, faktor geografis ibu kota juga perlu menjadi pertimbangan.
Menurutnya, ibu kota negara mestinya aman secara lingkungan dan tidak padat penduduk.
Karena itu, ia setuju dengan pembangunan IKN baru tersebut.
"Saya berharap ini bisa berjalan lebih baik, dengan melibatkan diskusi-diskusi bersama lebih banyak pihak lagi supaya tetap dalam koridor yang objektif," tutupnya.
(*)