Wisatawan Asing Bebas Karantina Lewat Bali, Kesempatan NTB Menggaet Banyak Wisman
Pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri berpotensi meningkatkan kunjungan wisatawan ke Lombok, NTB. Bali salah satu pintu masuk.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kembali dikurangi.
Mulai 1 Maret 2022, besok, pelaku perjalanan luar negeri cukup melakukan karantina tiga hari setibanya di Indonesia.
Sedangkan PPLN yang masuk melalui Bali bisa bebas karantina.
Rencananya ketentuan ini akan coba diberlakukan mulai 14 Maret 2022 mendatang.
Kebijakan baru soal karantina ini menjadi salah satu peluang bagi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menggaet wisatawan.
Sebab Bali selama ini menjadi salah satu pintu masuk para wisatawan asing yang berlibur ke Lombok, NTB.
Dari Bali biasanya wisman naik menggunakan kapal cepat ke Gili Trawangan, di Lombok Utara.
Sebagian besar atau sekitar 40 persen lebih wisman berkunjung melalui pintu Gili Trawangan.
Mereka adalah wisman yang berlibur ke Bali lalu melanjutkan pelesirannya menggunakan kapal cepat ke Gili Trawangan dan Pulau Lombok.
Baca juga: Benang Stokel dan Benang Kelambu, Dua Air Terjun di Satu Kawasan Destinasi Wisata Lombok Tengah
Baca juga: Kondisi Terkini Gili Trawangan saat Weekend, Terpantau Sepi Pengunjung,
Sebagian lagi datang dari pintu Pelabuhan Lembar di Lombok Barat dan bandara di Lombok Tengah.
Sehingga kebijakan pemerintah membebaskan karantina bagi PPLN yang masuk lewat Bali berpeluang meningkatkan kunjungan wisman ke Lombok.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB Yusron Hadi mengatakan, pihaknya akan segera menyiapkan langkah-langkah untuk merespons kebijakan tersebut.
"Salah satu pintu masuk wisatawan nasional lewat pintu Bali dan pola perjalanan mereka biasanya Bali ke Lombok atau sebaliknya," kata Yusron pada TribunLombok.com, Senin, 28 Februari 2022.
"Tentu kebijakan ini harus kita antisipasi (respons) segera," katanya.
Dengan karantina 3 hari setelah tiba di Indonesia para wisatawan akan menjadi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
"Kita perlu duduk bersama dengan para pihak terkait untuk merespons perkembangan ini," ujar Yusron.
Meski demikian, pemerintah juga harus tetap berhati-hati karena kebijakan ini sifatnya masih uji coba.
"Meski syratnya sudah vaksin tiga kali dan juga karantina tiga hari," katanya.
Harus Vaksin Lengkap
Syarat karantina tiga hari bagi PPLN adalah sudah divaksinasi lengkap dan yang sudah mendapatkan vaksin lanjutan (booster).
Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers secara virtual setelah rapat evaluasi PPKM, Minggu, 27 Februari 2022.
"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster," ujar Luhut.
Luhut mengungkapkan, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.
Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi.
Serta vaksinasi lengkap terhadap penduduk yang ada juga masih lebih rendah.
"Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN," kata Luhut, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali.
Kebijakan ini, dikutip dari maritim.go.id. Rencananya akan mulai diberlakukan pada 14 Maret 2022 mendatang.
Luhut mengungkapkan, Bali dipilih sebagai lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua untuk umum sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya.
Dalam masa persiapan menuju 14 Maret 2022 mendatang, pemerintah akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk lansia dan booster.
"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022."
"Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," kata Luhut.
Berikut beberapa persyaratan terkait bebas masuk ke Bali tanpa karantina per 14 Maret 2022:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar.
Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.
4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
6. Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
7. Target 14 Maret 2022 dapat dipercepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik
Luhut yang juga menjadi Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan, sudah lebih dari 1.600 wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali.
Sementara itu, lebih dari 50 persen di antaranya memilih untuk melakukan karantina bubble.
Sebagian besar wisman memilih hotel bubble dengan rata-rata harga kamar per malamnya mencapai Rp 3 juta.
"Rusia, Australia, Prancis, Amerika, serta Belanda mendominasi wisman yang datang ke Bali," ujar Luhut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 1 Maret, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jalani Karantina 3 Hari, Bebas Masuk Bali 14 Maret.
