TGB Tanggapi Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Beri Saran Ini ke Menteri Agama

Ketua Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) Indonesia TGB HM Zainul Majdi menanggapi pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid.

Editor: Sirtupillaili
Dok. TGB
TGB Muhammad Zainul Majdi 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) Indonesia TGB HM Zainul Majdi merespon surat edaran dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai pengeras suara.

TGB yakin niat dari Menteri Agama adalah baik.

Sosoknya dinilai TGB sebagai seorang tokoh dari organisasi Islam yang terbesar di Indonesia.

"Kemudian juga putra dari seorang ulama besar Almagfurlah Kiai Cholil Bisri Rembang. Jadi, niat beliau pasti baik itu yang pertama," katanya, Jumat, 25 Februari 2022.

Yang kedua, lanjut TGB, dari surat edaran itu memang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Sebagai bahan untuk mengkoreksi yang pertama salah satu kaidah paling mendasar di dalam membuat suatu kebijakan publik itu adalah imparsialitas.

"Artinya rata seimbang adil tidak memihak. Karena itu kalau ingin menciptakan pengaturan maka seharusnya yang diatur itu bukan hanya masjid dan musala," kata TGB.

Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Ini Respons Kepala IC NTB

Baca juga: Tak Sadar yang Ditegur TGB, Anggota Brimob di NTB Langsung Cium Tangan: Ya Allah, Ampun Tuan Guru

Ketua Umum PB Nahdlatul Wathan Diniyyah Islamiyah (NWDI) ini mengungkapkan, pengeras suara tak hanya digunakan di musala dan masjid.

Pengeras suara juga dipakai di tempat ibadah yang lain. Ada momen-momen di mana acara ritual keagamaan itu juga mengeluarkan suara yang cukup besar.

"Sehingga menurut saya kalau memang mau membuat satu surat edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara di rumah ibadah jauh lebih baik tidak hanya menyangkut masjid dan musala," lanjutnya.

ISLAMIC CENTER: Masjid Hubbul Wathan, satu di antara masjid tempat pelaksanaan salat Id berjamaah, di Kota Mataram, NTB.
ISLAMIC CENTER: Masjid Hubbul Wathan, satu di antara masjid tempat pelaksanaan salat Id berjamaah, di Kota Mataram, NTB. (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Hal ini supaya tidak menciptakan kesan seakan-akan yang berpotensial mengganggu ketentraman hanya suara yang keluar dari masjid dan musala.

Sementara semua tahu, rumah ibadah non Islam itu juga mengeluarkan suara kidung-kidung, lagu-lagu pujian, lagu-lagu keagamaan.

Di banyak tempat di Indonesia ini sesungguhnya masjid itu tidak hanya tempat berkumpul untuk salat.

Pengeras suara masjid itu juga tidak hanya fungsinya untuk digunakan azan dan iqamat saja atau mengaji.

Di banyak tempat di Indonesia juga Lombok rata-rata masyarakat menjadikan masjid sebagai sentral kegiatan.

Sehingga dari pengeras suara di masjid itu digunakan untuk mengumumkan ada kematian kemudian kalau ada kegiatan gotong royong, dan ada kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Pengeras suara masjid atau musala memiliki juga fungsi sosial budaya.

Jadi, menurut TGB di daerah-daerah seperti misalnya di NTB justru pengeras suara masjid itu bukan mengganggu sebaliknya malah menjadi rujukan dari masyarakat di desa.

"Karena di situ sekali lagi bisa juga digunakan untuk banyak pengumuman-pengumuman yang menjadi perhatian dari masyarakat," ujarnya.

Ketua OIAA TGB Muhammad Zainul Majdi berbicara mengenai konflik Israel dan Palestina
Ketua OIAA TGB Muhammad Zainul Majdi berbicara mengenai konflik Israel dan Palestina (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Yang justru bermasalah, kata TGB adalah di masyarakat perkotaan.

Di perkotaan tidak hanya satu agama. Seperti di Jakarta, penduduknya heterogen memungkinkan untuk diatur.

Meski begitu, sambung TGB, pengaturan ini lebih baik diserahkan kepada kearifan bersama.

Di Indonesia ada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sesuai namanya forum ini kerjasama umat beragama.

Untuk daerah-daerah tertentu dimana masyarakatnya sangat heterogen diatur.

Penggunaan pengeras suara di rumah ibadah itu disesuaikan tak terlalu besar.

"Diserahkan kepada FKUB untuk kemudian membuat kesepakatan bersama. Kesepakatan itu lahir dan dibicarakan di tingkat masyarakat dan disepakati itu akan jauh lebih mudah diterima," ujarnya.

"Dibanding surat edaran yang isinya berlaku untuk semua padahal situasi masing-masing daerah itu beda-beda," sambungnya.

Di NTB yang dikenal dengan Pulau Seribu Masjid, ucap TGB, suara dari masjid yang dirindukan.

Suara yang justru menjadi penyejuk, tidak ada yang merasa terganggu.

Bila hal ini berkenan dikoreksi menjadi hal bagus, sehingga tidak terkesan hanya menyasar kepada masjid dan mushala.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved