Nekat Menimbun Minyak Goreng? Siap-siap Kena Pidana, Satgas Pangan Polri: 'Denda Sampai Rp50 Miliar'
Nekat menimbun minyak goreng? Siap-siap terancam 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Selain itu, Satgas Pangan Bareskrim Polri juga mengungkap adanya dugaan penimbunan minyak goreng di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan dan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Terkait dugaan penimbunan, Satgas Pangan di sana menemukan sejumlah stok di NTT. Dari temuan ini Satgas Pangan melakukan pendalaman terkait stok, berapa kapasitas produksi, berapa yang dijual dalam satu hari,” Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (21/2/2022) dikutip dari tayangan YouTube Div Humas Polri.
Helmy menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait undur pidana dalam dugaan penimbunan minyak goreng itu, apakah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Penimbun Minyak Goreng Bisa Dikenakan Pidana, Terancam Penjara 5 Tahun hingga Denda Rp 50 Miliar".
Kasus Grup Salim
Dugaan penimbunan itu terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sontak, kasus tersebut menjadi sorotan.
Bahkan, sampai menjadi trending topic di Twitter.
Produsen yang dimaksud menyimpan 1,1 juta liter minyak goreng.
Tempat penyimpanannya ada di daerah Lubuk Pakam.
Baca juga: Terungkap Ini Alasan Distributor Menjual Minyak Goreng dengan Harga Mahal di NTB
Baca juga: Sejumlah Ibu Antre Berjam-jam Sambil Gendong Anak untuk Beli Minyak Goreng di Toko
Hal itu terungkap setelah Tim Satgas Pangan menggerebek tempat tersebut.
Temuan ini didapati ditengah kondisi masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng karena langka di pasaran.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi turut menyampaikan temuan itu.
Edy menyatakan pihaknya sudah memberikan peringatan keras kepada produsen tersebut.
Baca juga: Bukan Ditimbun, Penyebab Minyak Goreng Langka di NTB karena Keterbatasan Distribusi dari Produsen
Ia juga meminta mereka untuk segera mendistribusikan minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 14.000 per liter.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/tribunlombokcomatina.jpg)