Nekat Menimbun Minyak Goreng? Siap-siap Kena Pidana, Satgas Pangan Polri: 'Denda Sampai Rp50 Miliar'
Nekat menimbun minyak goreng? Siap-siap terancam 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
TRIBUNLOMBOK.COM - Minyak goreng menjadi barang yang sedang dicari oleh masyarakat.
Pasalnya, minyak goreng menjadi langka di beberapa daerah Tanah Air.
Sontak, penimbunan minyak goreng pun bisa menjadi tindak pidana.
Bahkan, aparat telah membuat Satuan Tugas Pangan Bareskrim Polri.
Kini, sejumlah kasus penimbunan minyak goreng terjadi di beberapa lokasi di Indonesia.
Satgas Pangan memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap temuan tersebut.
Baca juga: Kakek 60 Tahun Nikahi Kekasihnya di Tanggal Cantik dengan Mahar Minyak Goreng, Ini Alasannya
Baca juga: Diduga Timbun 1,1 Juta Liter Minyak Goreng, Grup Salim: Digunakan untuk Kebutuhan Pabrik Mi Instan
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Ia menambahkan, pihak yang terbukti memenuhi unsur penimbunan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kalau memenuhi unsur-unsur penimbunan ya (bisa dikenakan pidana),” kata Whisnu saat dihubungi, Kamis (23/2/2022).
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan pernah mengatakan bahwa para pelaku usaha yang terbukti menimbun minyak goreng bisa dikenakan ancaman penjara dan denda.
Baca juga: Pemilik 1,1 Juta Liter Minyak Goreng di Deli Serdang Digerebek, Edy Rahmayadi: Semua Lagi Susah
Hal itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015,” ujar Ramadhan.
Adapun Pasal 107 menuliskan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Diberitakan sebelumnya, Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang ditimbun di sebuah gudang wilayah Deli Serdang. Stok minyak goreng itu ditemukan pada sidak Jumat (18/2/2022) pekan lalu.