Pilkada Serentak

Daftar 101 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatannya Tahun 2022 Ini

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan menyebutkan 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 ini.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi kepala daerah. Sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Sebanyak 101 orang kepala daerah di Indonesia akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 ini.

Menurut Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pemerintah sedang menyiapkan nama-nama untuk ditempatkan sebagai penjabat kepala daerah.

Baca juga: Analis Politik Mi6 Ingatkan Netralitas Pejabat Kepala Daerah NTB 2023, Pemerintah Harus Selektif

Baca juga: Wakil Ketua KPK Beri ‘Warning’ Agar Kepala Daerah di NTB Tidak Korupsi

"Ya dalam proses persiapan nama-nama (penjabat) dulu," ujar Jokowi di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 22 Februari 2022.

Bulan lalu Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan menyebutkan 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 ini.

Dari 101 kepala daerah itu, 7 di antaranya adalah gubernur, lalu 76 bupati, dan 18 wali kota.

"Secara total, di tahun 2022 terdapat 101 daerah yang kepala daerahnya akan berakhir masa jabatannya," kata Benni Irwan 3 Januari 2022.

Benni menyatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada 2024.

"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," ujarnya.

Benni menjelaskan, ayat 10 UU Nomor 6/2020 mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.

Kemudian, Ayat 11 UU Nomor 6/2020 berisi aturan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

"Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas," kata dia.

Berikut daftar 101 daerah yang habis masa jabatannya tahun 2022

Provinsi

  1. Aceh
  2. Bangka Belitung
  3. DKI Jakarta
  4. Banten
  5. Gorontalo
  6. Sulawesi Barat
  7. Papua Barat
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved