Politik
Analis Politik Mi6 Ingatkan Netralitas Pejabat Kepala Daerah NTB 2023, Pemerintah Harus Selektif
Lembaga Kajian Sosial Politik Mi6 mengingatkan pemerintah hati-hati menunjuk pejabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan pada 2023.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan TribunLombok, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Beberapa posisi pimpinan lembaga eksekutif di NTB menjelang pilkada 2024 akan mengalami kekosongan.
Implikasinya, pemerintah harus menujuk pejabat kepala daerah guna mengisi kekosongan di beberapa daerah tersebut.
Lembaga Kajian Sosial Politik Mi6 mengingatkan pemerintah agar hati-hati menunjuk pejabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan pada 2023 di NTB.
Baca juga: Partai Politik Ramai-ramai Membuka Pintu untuk Ridwan Kamil
Baca juga: Nama Ahok Masuk Calon Pemimpin Ibu Kota Baru, Mardani Ali: Cari yang Tak Timbulkan Kegaduhan Politik
Netralitas para pejabat Kepala Daerah tersebut adalah prioritas utama selain integritas dan rekam jejak mereka.
“Pejabat yang ditempatkan itu harus yang benar-benar netral. Tidak berpihak kepada siapapun nanti yang ikut dalam kontestasi politik," kata Direktur Mi6 Bambang Mei Finarwanto di Mataram, Kamis (9/2/2022).
Pada 19 September 2023, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB akan berakhir masa jabatannya. Mengingat Pilkada berikutnya baru digelar pada 27 November 2024.
Pemerintah akan menunjuk pejabat Gubernur untuk Provinsi NTB. Penjabat ini akan bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif berikutnya.
Selain di tingkat provinsi, penjabat kepala daerah juga harus disiapkan di Lombok Timur dan juga di Kota Bima.
Di kedua daerah ini, bupati dan walikotanya akan berakhir masa jabatannya pada 26 September 2023.
“Pemerintah harus selektif. Jangan lupa, penjabat kepala daerah ini memiliki kewenangan yang sama seperti kepala daerah definitif. Karena itu, sosok yang ditunjuk haruslah yang paham pemerintahan dan punya leadership,” kata Bambang Mei mengingatkan.
Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka Penjabat Gubernur akan diajukan Kementerian Dalam Negeri lalu dipilih langsung oleh presiden.
Sementara, untuk Pejabat Bupati dan Wali Kota, diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dalam mekanismenya, akan diajukan tiga nama, dan dari tiga nama tersebut akan ditetapkan satu nama Penjabat Kepala Daerah.
Pejabat Bupati atau Walikota, akan diangkat dari pimpinan tinggi pratama setingkat eselon dua.