Politik
Analis Politik Mi6 Ingatkan Netralitas Pejabat Kepala Daerah NTB 2023, Pemerintah Harus Selektif
Lembaga Kajian Sosial Politik Mi6 mengingatkan pemerintah hati-hati menunjuk pejabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan pada 2023.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Lalu Helmi
Sedangkan Penjabat Gubernur akan berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya setingkat eselon satu.
Dalam struktur pemerintahan, jabatan ini setingkat dengan direktur jenderal, sekretaris jenderal, kepala badan, sekretaris menteri, atau staf ahli menteri serta jabatan lainnya yang setara.
Bambang Mei menegaskan, pejabat Kepala Daerah yang tidak netral akan berimplikasi pada kualitas pemilu mendatang.
Sebab, pejabat Kepala Daerah yang tidak netral tersebut bisa saja berpihak pada kekuatan politik tertentu.
"Akan menjadi sangat berbahaya kalau misalnya yang ditempatkan itu posisinya tidak netral dan berpihak pada suatu kekuatan politik tertentu," kata pria yang karib disapa Didu ini.
Tantangan yang akan dihadapi para pejabat Kepala Daerah ini juga menurut Didu tidak akan ringan.
Sebab, tak ada yang dapat memastikan apakah pada 2023 pandemi Covid-19 sudah berakhir atau belum.
Karena itu kata Didu, mutlak selain netralitas, maka pemahaman pejabat Kepala Daerah pada pengelolaan pemerintahan dan leadership menjadi sangat penting.
Sebab, mereka berpotensi masih akan memimpin dalam situasi krisis.
“Dalam hal ini, integritas dan rekam jejak pejabat tersebut menjadi sangat penting,” tandas Didu.
Mantan Eksekutif Daerah Walhi NTB dua periode ini juga mengingatkan bahwa meski dipimpin oleh pejabat Kepala Daerah, program-program strategis di pemerintahan juga harus tetap berjalan.
Oleh karenanya, para pejabat kepala daerah tersebut sudah pasti akan memiliki peran yang sangat sentral.
“Pejabat Kepala Daerah akan menjadi kunci efektivitas dan kesinambungan pemerintahan berikutnya setelah kepala daerah definitif terpilih,” tukas Didu.
(*)