Belasan Orang Diringkus Polresta Mataram karena Narkoba di Awal Februari 2022
Belasan Orang Diringkus Polresta Mataram karena terlibat dalam Narkoba di awal Februari 2022. Hal ini menunjukkkan peredaran narkoba kian mencemaskan.
Penulis: Laelatunniam | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Peredaran narkoba di Kota Mataram semakin mencemaskan.
Jumlah pelaku yang ditangkap Satreskoba Polresta Mataram terus meningkat. Bahkan awal bulan Februari 2022, belasan pelaku diringkus dalam kasus narkoba.
"Jadi ada sekitar 5 kasus dengan belasan orang terduga yang telah diamankan Polresta Mataram sejak awal Februari tahun ini," ungkap Kaoplresta Mataram Heri Wahyudi dalam keterangan pers, di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Jumat (17/2/2022).
Kali ini, pihaknya kembali mengungkap dua kasus narkoba dengan 8 orang terduga pelaku.
Kasus pertama, polisi mengamankan tiga orang terduga yang terbukti menyimpan dan menguasai narkoba.
Barang bukti yang ditemukan yaitu narkotika jenis sabu seberat 24,3 gram serta alat konsumsi untuk mengedarkannya.
"Ketiga terduga beralamat di kota Mataram, laki-laki dan mereka kita amanakan di wilayah Karang Same, Kecamatan Sekarbela kota Mataram," jelas Kombes Heri.
Baca juga: Transaksi Narkoba Resahkan Warga, Polresta Mataram Ringkus 5 Pemuda dan Seorang Wanita di Gomong
Baca juga: Cipta Kondisi Jelang MotoGP Mandalika 2022, Polresta Mataram Tingkatkan Patroli dan Vaksinasi
Adapun kasus kedua yang diungkap yaitu kasus pengedaran narkoba yang melibatkan 5 terduga pelaku.
Mereka diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Gomong lama Kota Mataram.
Menurut informasi, lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu.
Barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu seberat 25,16 gram, alat-alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta uang tunai hasil transaksi narkoba.
"Kelima terduga tersebut merupakan pria dari lingkungan yang sama yaitu wilayah Gomong lama, Kecamatan Selaparang kota Mataram," ungkap Kapolresta Mataram Heri Wahyudi.
Kedua kasus pengedaran narkoba tersebut dikenakan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.
Kombes Pol Heri meminta kepada seluruh masyarakat bersama-sama membendung peredaran narkoba di wilayah kota Mataram.
Apabila ada informasi tentang peredaran narkoba, Satresnarkoba Polresta Mataram tidak akan menunda-nunda untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
(*)