Berita Lombok
Transaksi Narkoba Resahkan Warga, Polresta Mataram Ringkus 5 Pemuda dan Seorang Wanita di Gomong
Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus enam pemuda pemudi yang diduga melakukan transaksi narkoba di wilayah Gomong Lama, Kota Mataram, NTB.
Penulis: Laelatunniam | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Salah satu gang di Gomong Lama, Kota Mataram kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Hal ini membuat masyarakat sekitar resah dan melapor ke Satresnarkoba Polresta Mataram.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama memimpin langsung tim melakukan penangkapan, Kamis, 17 Februari 2022.
Dalam penggerebekan tersebut, timnya telah melakukan penangkapan terhadap 6 terduga pelaku.
Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda-beda.
Baca juga: Awalnya Coba-coba Berakhir Tersangka, Aktor Ganteng-ganteng Serigala Randa Septian Terjerat Narkoba
Baca juga: Emak-emak Bandar Sabu di NTB Ditangkap, Transaksi Narkoba Miliaran Rupiah, 2 Tahun Buron ke Bali
"TKP I tim mengamankan satu orang. Sementara pada TKP II tim mengamankan 5 orang yang salah satunya perempuan," katanya.
Terduga yang ditangkap di lokasi pertama berinisial IH (27), asal Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Sedangkan kelima terduga lainnya masing-masing berinisial SH (24), MD (28), MI (49), MS (27), dan perempuan berinisial A (24).
Semua terduga beralamat di lingkungan yang sama yaitu Kelurahan Gomong Kota Mataram.
"Saat ini kami sedang melakukan interogasi, belum diketahui modus yang dilakukan oleh terduga. Sementara keterlibatan dan peran masing-masing terduga sedang kami dalami," ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi.
Baca juga: Polda NTB Gagalkan Transaksi Sabu 120,76 Gram Jaringan Gembong Narkoba di Lombok Timur
Adapun barang bukti berhasil disita dari kedua TKP, diantaranya sabu seberat 25,16 gram bruto.
Selain itu, ada alat-alat konsumsi sabu, alat komunikasi dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu Rp 2,5 juta.
Atas tindakan ini keenam terduga diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 114, dan atau 112, dan atau 127.
"Bila terbukti pemakai dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara," tandas Yogi.
(*)