Berita Lombok

Polisi Ciduk 2 Pencuri Mobil Pikap di Kantor PLN Sekotong, Barang Curian Dijual Rp 15 Juta

Tim Unit Reskrim Polsek Sekotong bersama Tim Puma Polres Lombok Barat membongkar aksi pencurian mobil pikap, di kantor PLN Sekotong, Lombok Barat.

Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Sirtupillaili
Dok. Humas Polres Lombok Barat
Dua pelaku pencurian yang sudah diamankan Tim dari Polsek Sekotong dan Polres Lombok Barat. 

SU pun mengetahui mobil tersebut adalah barang hasil curian, karena telah diberitahukan sebelumnya oleh rekannya AN.

“Jadi, sebelumnya SU dihubungi oleh si DPO ini, dengan mengatakan bahwa ada barang mobil carry pick up warna Hitam, karena SU masih di Mataram, mobil itu dibawa kerumah mertuanya SU di Lotim,” tuturnya.

SU pun segera menyusulnya ke Lombok Timur.

Sesampainya di sana SU bertemu dengan salah satu pelaku yang masih DPO ini.

“Setelah bertemu, si DPO ini menjelaskan bahwa ini merupakan barang hasil dirinya dan AN, selanjutnya SU diberikan STNK dan akan membayar mobil tersebut seharga Rp 15 juta,” imbuhnya.

Kemudian pelaku (DPO) meninggalkan Mobil tersebut di rumah mertuanya SU.

Lalu SU mengubah sedikit tampilan mobil agan tampak lebih berbeda.

Di antaranya mencopot audio, serta membuka kerajang besi yang berada di belakang.

“Selain itu, SU mengganti plat nomor kendaraan, dan membeli sebuah pilok untuk mengecat pelek dan bagian yang keropos,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, tim yang bertugas akhirnya mengetahui informasi keberadaan mobil itu telah dikuasai oleh SU.

Tim bergerak menuju rumah SU di Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur, dan menemukan mobil tersebut cocok dengan laporan pencurian itu.

“Akhirnya SU dan barang bukti kami amankan, dan ia mengakui bahwa mendapatkan mobil tersebut dari AN dan si DPO,” pungkasnya.

Adapun barang bukti tambahan yang berhasil diamankan di antranya dua pasang plat nomor kendaraan, sebuah tas pinggang yang berisikan STNK Mobil.

Kunci leter t, gunting, dua buah kabel socket, dan dua KTP atas nama SU, NPWP, SIM A, dan lima buah kartu bank.

“Untuk pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya.

Selanjutnya, tim akan meneruskan pencarian keberadaan pelaku lain yang masih DPO, bekerjasama dengan Tim Puma Satu Reskrim Polres Lombok Barat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved