Berita Lombok
Polisi Ciduk 2 Pencuri Mobil Pikap di Kantor PLN Sekotong, Barang Curian Dijual Rp 15 Juta
Tim Unit Reskrim Polsek Sekotong bersama Tim Puma Polres Lombok Barat membongkar aksi pencurian mobil pikap, di kantor PLN Sekotong, Lombok Barat.
Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Robbyan Abel Ramadhan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Tim Unit Reskrim Polsek Sekotong bersama Tim Puma Polres Lombok Barat membongkar aksi pencurian mobil pikap, di kantor PLN Sekotong, Lombok Barat.
Dua orang terduga pelaku pencurian diciduk dalam kasus ini, masing-masing berinisial AN (35) dan SU (35).
AN diketahui berasal dari Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Sedangkan SU (35) selaku penadah merupakan warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Sedangkan korban merupakan warga Dusun Bertong, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong Lombok Barat.
Dia kehilangan mobil Suzuki Carry type ST 150-Pick Up warna hitam.
Baca juga: Pencurian Kabel Bawah Tanah di Mataram, Pelaku Berdalih Pekerja Perbaikan Saluran Air
Baca juga: Diburu Utang, Residivis Pencurian di Mataram Beraksi Lagi, Sasar Warga yang Sembahyang di Pura
Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto melalui Kapolsek Sekotong Iptu I kadek Sumerta mengatakan, lokasi pencurian terjadi di Dusun Gunung Anyar, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Senin, 14 Februari 2022, pukul 17.00 WITA.
Dari keterangan AN, dia mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama temannya yang masih buron.
"Awalnya AN dibonceng oleh rekannya yang DPO tadi, menggunakan sepeda motor dari Seganteng menuju Sekotong,” terangnya, dalam keterangan persnya, Rabu, 16 Februari 2022.
Sesampainya di depan kantor PLN, AN dan rekannya itu melihat ada mobil terparkir di halaman kantor PLN Sekotong.
Kemudian AN dan temannya (DPO) ini, turun menuju mobil yang menjadi target incaran mereka, dan mengeluarkan kunci T dari tasnya.
AN tidak berhasil membuka pintu mobil Suzuki Carry tersebut.
Sehingga menyerahkan kunci T berserta dua buah soket atau alat yang dipergunakan untuk menghidupkan mobil kepada rekannya.
“Rekannya (DPO) ini berhasil menghidupkan mobil suzuki carry tersebut, lalu dibawa pergi ke rumahnya SU di Montong Gading Lombok Timur,” pungkasnya.
SU pun mengetahui mobil tersebut adalah barang hasil curian, karena telah diberitahukan sebelumnya oleh rekannya AN.
“Jadi, sebelumnya SU dihubungi oleh si DPO ini, dengan mengatakan bahwa ada barang mobil carry pick up warna Hitam, karena SU masih di Mataram, mobil itu dibawa kerumah mertuanya SU di Lotim,” tuturnya.
SU pun segera menyusulnya ke Lombok Timur.
Sesampainya di sana SU bertemu dengan salah satu pelaku yang masih DPO ini.
“Setelah bertemu, si DPO ini menjelaskan bahwa ini merupakan barang hasil dirinya dan AN, selanjutnya SU diberikan STNK dan akan membayar mobil tersebut seharga Rp 15 juta,” imbuhnya.
Kemudian pelaku (DPO) meninggalkan Mobil tersebut di rumah mertuanya SU.
Lalu SU mengubah sedikit tampilan mobil agan tampak lebih berbeda.
Di antaranya mencopot audio, serta membuka kerajang besi yang berada di belakang.
“Selain itu, SU mengganti plat nomor kendaraan, dan membeli sebuah pilok untuk mengecat pelek dan bagian yang keropos,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, tim yang bertugas akhirnya mengetahui informasi keberadaan mobil itu telah dikuasai oleh SU.
Tim bergerak menuju rumah SU di Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur, dan menemukan mobil tersebut cocok dengan laporan pencurian itu.
“Akhirnya SU dan barang bukti kami amankan, dan ia mengakui bahwa mendapatkan mobil tersebut dari AN dan si DPO,” pungkasnya.
Adapun barang bukti tambahan yang berhasil diamankan di antranya dua pasang plat nomor kendaraan, sebuah tas pinggang yang berisikan STNK Mobil.
Kunci leter t, gunting, dua buah kabel socket, dan dua KTP atas nama SU, NPWP, SIM A, dan lima buah kartu bank.
“Untuk pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya.
Selanjutnya, tim akan meneruskan pencarian keberadaan pelaku lain yang masih DPO, bekerjasama dengan Tim Puma Satu Reskrim Polres Lombok Barat.
(*)