Contoh Pakta Integritas PPG 2022, Syarat Mendaftar di ppg.kemdikbud.go.id, Simak Juga Jadwalnya!
Jadi salah satu syarat administrasi untuk mendaftar di ppg.kemendikbud.go.id, berikut contoh Pakta Integritas PPG 2022.
TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini adalah contoh Pakta Integritas PPG 2022.
Ada juga jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.
Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan syarat lengkap beserta cara daftarnya.
Kemendikbudristek telah membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.
Pendaftaran telah dimulai dari tanggal 12 Februari 2022.
Perlu diketahui, Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana.
Baca juga: Pendaftaran SNMPTN 2022 Dibuka, Cek Ketentuan Pemilihan Prodi dan Cara Daftar di portal.ltmpt.ac.id
Baca juga: Ada 4 Tahapan Waktu Pencairan Bansos PKH, Begini Cara Dapatnya Termasuk Kriteria yang Harus Dipenuhi

Program ini bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.
Untuk mendaftarkan diri, kamu bisa langsung mengakses laman ppg.kemdikbud.go.id.
Nah, salah satu syarat administrasi untuk mendaftarkan diri adalah Pakta Integritas PPG 2022.
Apakah kamu termasuk calon peserta yang belum tahun bentuk Pakta Integritas PPG 2022 seperti apa?
Baca juga: Petunjuk Pendaftaran SNMPTN 2022, Cara Login portal.ltmpt.ac.id dan Tahapan Registrasinya
Perlu contoh dari Pakta Integritas PPG 2022?
Jangan khawatir, kami sudah menyiapkannya untuk kalian.

Silakan unduh filenya pada LINK INI.
Adapun informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut:
1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.
2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori, yakni:
a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
Baca juga: Cara Cek Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id yang Cair Februari 2022, Tertinggi Dapat Rp 3 Juta
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG 2022
1. Pengumuman Pendaftaran: 3 Februari 2022
2. Pendaftaran dan Pengiriman Berkas: 12 – 25 Februari 2022
3. Perbaikan Berkas: 12 – 27 Februari 2022
4. Verval oleh Petugas: 12 Februari – 2 Maret 2022
5. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi/Pendaftaran: 7 Maret 2022
Persyaratan Seleksi Administrasi
1. Persyaratan Peserta
a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.
Baca juga: Pendaftaran SNMPTN Dibuka: Simak Cara Daftar, Unggah Prestasi hingga Cetak Kartu Registrasi
2. Persyaratan Administrasi
a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Bulan Februari 2022, Simak Langkah Buat Akun hingga Pendaftarannya
Tata Cara Pendaftaran
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Setelah itu, Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV.
Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG.
Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori, sebagai berikut:
a. "Disetujui" jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. "Tolak (permanen)" jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c. "Tolak (perbaikan)" jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus "Disetujui" dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul JADWAL Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Ini Cara Daftarnya.
Informasi selengkapnya Klik di Sini >>>
(Tribunnews.com/Latifah)