Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Bulan Februari 2022, Simak Langkah Buat Akun hingga Pendaftarannya

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 segera dibukan bulan Februari 2022, sebelum itu simak dulu syarat hingga cara pendaftarannya

Editor: wulanndari
Instagram
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 segera dibukan bulan Februari 2022, sebelum itu simak dulu syarat hingga cara pendaftarannya 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 segera dibukan bulan Februari 2022, sebelum itu simak dulu syarat hingga cara pendaftarannya.

Informasi mengenai waktu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja diinformasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Penutupan Program Kartu Prakerja 2021.

" Sekitar akhir ataupun awal Februari kita akan umumkan kapan gelombang 23 akan dimulai" ucap Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam Konferensi Pers Penutupan Program Kartu Prakerja (15/12/2021).

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, pembuatan akun Kartu Prakerja hanya dapat dilakukan di situs resmi www.prakerja.go.id.

Peserta dihimbau agar tetap berhati-hati terhadap situs dan tautan palsu yang mengatasnamakan Kartu Prakerja.

Baca juga: Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 23, Pendaftaran Dibuka Segera Bulan Februari 2022

Cara Daftar Kartu Prakerja:

1. Cek laman www.prakerja.go.id

2. Jika Anda belum memiliki akun Kartu Prakerja, klik 'buat akun'

3. Kemudian isikan alamat email, password dan isi data-data yang diperlukan

4. Setelah menerima notifikasi via email, segera lakukan verifikasi .

5. Kemudian setelah berhasil membuat akun, klik 'Login'

6. Kemudian setelah berhasil login, masuk ke bagian dashboard akun dan isikan data verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik 'Berikutnya'

7. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP Anda

8. Lakukan verifikasi nomor handphone, lalu klik 'kirim'

Baca juga: Menko Airlangga: Program Kartu Prakerja Berdampak Positif untuk Inovasi Kewirausahaan

9. Kemudian masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kamu, dan klik 'Verifikasi'

10. Lalu isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar, kemudian klik 'Oke'

11. Setelah itu pendaftar diminta untuk menjawab Tes Motivasi & Kemampuan Dasar

12. Setelah berhasil mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi

13. Kemudian ikut seleksi Gelombang, pilih Gelombang yang kamu inginkan dan sesuaikan dengan domisiliAnda, lalu klik 'Gabung'

14. Lalu muncul konfirmasi pilihan Gelombang, bila sudah sesuai, klik 'Ya, Gabung'

15. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan, kemudian setujui dan lanjutkan pada tahap berikutnya, pendaftar tinggal menunggu tahap pendaftaran dievaluasi.

Baca juga: Rumah SandiUno Indonesia Loteng Beri Bantuan Puluhan Ribu Bibit Ikan di Pujut

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah

Baca juga: Kartu Prakerja Dinilai Tingkatkan Inklusi Keuangan dan Dongkrak Pendapatan

Peserta Kartu Prakerja nantinya dapat memantau status hasil seleksi di dashboard akun Prakerja secara berkala.

Hasil Seleksi Kartu Prakerja akan diinformasikan melalui SMS pemberitahuan ke nomor masing-masing peserta.

Para peserta yang dinyatakan lolos akan mendapatkan biaya pelatihan yang diberikan secara nontunai.

Bantuan/manfaat Kartu Prakerja diberikan hanya sekali karena Kartu Prakerja hanya dapat diikuti sekali seumur hidup.

Jika lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, maka Anda dapat langsung mmemanfaatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000.

Peserta harus memakainya untuk membeli pelatihan pertama di Platform Digital dalam waktu 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dari Manajemen Pelaksana. 

Apabila biaya pelatihan tidak segera digunakan, maka peserta akan dicabut kepesertaannya oleh pihak Prakerja.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved