Keji, Paman dan Bibi di Riau Rudapaksa Keponakan Yatim di Bawah Umur, Ajak Hubungan Bertiga

Padahal, korban sudah menganggap paman dan bibinya seperti orangtua kandungnya sendiri.

Editor: Irsan Yamananda
net/stomp
Ilustrasi rudapaksa. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus rudapaksa terjadi di daerah Riau.

Pelakunya adalah pasangan suami istri.

Mereka diketahui berinisial PM (43) dan istrinya NG (42).

Usut punya usut, keduanya masih punya hubungan keluarga dengan korban.

Korban merupakan anak di bawah umur.

Ayah korban diketahui sudah meninggal dunia.

Baca juga: Ibu Nikah Lagi Jadi Neraka bagi Bocah 11 Tahun di Jember, Kini Terpaksa Mengandung Anak Ayah Tiri

Baca juga: Dicabuli Habib Yusuf Alkaf di Studio Tempat Buat Konten Dakwah, 2 Anak di Pamekasan Trauma Berat

Ilustrasi pelecehan pada anak
Ilustrasi pelecehan pada anak (News Law)

Kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan telah menangkap kedua pelaku.

Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelalawan AKP Nardy Masri Marbun mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (27/1/2022).

"Kedua pelaku merupakan paman dan bibi korban.

Korban dicabuli oleh pamannya dan disaksikan oleh bibinya hingga mereka melakukan hubungan badan bertiga dalam kamar," kata Nardy saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (4/2/2022).

Ia menjelaskan, korban sejak empat bulan terakhir tinggal di rumah pelaku di sebuah perumahan perusahaan swasta.

Sebab, bapaknya sudah meninggal dunia, sedangkan ibunya sudah menikah lagi.

Korban sudah menganggap paman dan bibinya seperti orangtua kandungnya.

Pamannya bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Bandar Petalangan.

Namun, akal sehat sang paman hilang ketika melihat keponakannya yang berusia 16 tahun itu.

Ia tega mencabuli anak di bawah umur tersebut.

Dikatakan Nardy, pelaku pertama kali mencabuli korban pada 11 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, korban sedang sendirian di dalam rumah pelaku.

Tak sampai di situ, pelaku kembali melakukan hubungan badan dengan keponakannya.

Baca juga: Iming-imingi Korbannya Nilai Bagus untuk Pelajaran Agama, Guru di Cilacap Cabuli Belasan Siswi SD

"Pada 18 November 2021, sekitar pukul 24.00 WIB, pelaku kembali mencabuli korban saat istri pelaku sedang tidur," sebut Nardy.

Istri curiga

Aksi tak senonoh sang suami, lanjut Nardy, ternyata sudah dicurigai oleh istrinya.

Istrinya kemudian memberanikan diri untuk bertanya kepada suaminya.

Namun, sang suami berkilah tidak mencabuli keponakannya.

Pelaku juga mengaku tidak bernafsu melihat korban.

"Pelaku ini mengaku lebih bernafsu kepada istrinya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini ada semacam hiperseksual gitu dan mengaku minta berhubungan badan setiap hari sama istri," ungkap Nardy.

Namun, istrinya masih tak percaya karena tahu suaminya memiliki nafsu yang besar.

Lalu, istrinya diam-diam mengatur strategi untuk membuktikan kecurigaannya itu.

Baca juga: Yakin Habib Yusuf Alkaf Tak Lakukan Pencabulan, Jemaah Datangi Mapolres, Minta Tersangka Dibebaskan

"Istrinya memanggil suaminya ke dalam kamar.

Di situ korban disuruh buka seluruh pakaiannya.

Pelaku saat itu bilang tidak nafsu melihat korban.

Pelaku mengaku hanya nafsu melihat istrinya hingga mereka melakukan hubungan badan," sebut Nardy.

Melihat keponakannya masih dalam keadaan bugil di sampingnya, pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya itu.

Pelaku menggauli keponakannya tanpa dilarang sama istrinya. Pelaku bergantian berhubungan badan dengan istrinya dan keponakannya.

Tak tahan mendapat perlakuan bejat si paman, korban akhirnya mengadu kepada keluarganya yang lain.

"Keluarga korban kemudian melaporkan ke Polres Pelalawan dan kita lakukan penyelidikan. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan adanya bukti, kedua pelaku kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Nardy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal berlapis.

Nardy menyebut, mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 56 ayat 1 dan 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Pasutri di Riau Paksa Keponakan 16 Tahun Hubungan Badan Bertiga, Korban Anak Yatim".

(Kompas/ Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved