Keji, Paman dan Bibi di Riau Rudapaksa Keponakan Yatim di Bawah Umur, Ajak Hubungan Bertiga

Padahal, korban sudah menganggap paman dan bibinya seperti orangtua kandungnya sendiri.

Editor: Irsan Yamananda
net/stomp
Ilustrasi rudapaksa. 

"Istrinya memanggil suaminya ke dalam kamar.

Di situ korban disuruh buka seluruh pakaiannya.

Pelaku saat itu bilang tidak nafsu melihat korban.

Pelaku mengaku hanya nafsu melihat istrinya hingga mereka melakukan hubungan badan," sebut Nardy.

Melihat keponakannya masih dalam keadaan bugil di sampingnya, pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya itu.

Pelaku menggauli keponakannya tanpa dilarang sama istrinya. Pelaku bergantian berhubungan badan dengan istrinya dan keponakannya.

Tak tahan mendapat perlakuan bejat si paman, korban akhirnya mengadu kepada keluarganya yang lain.

"Keluarga korban kemudian melaporkan ke Polres Pelalawan dan kita lakukan penyelidikan. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan adanya bukti, kedua pelaku kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Nardy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal berlapis.

Nardy menyebut, mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 56 ayat 1 dan 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Pasutri di Riau Paksa Keponakan 16 Tahun Hubungan Badan Bertiga, Korban Anak Yatim".

(Kompas/ Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved