KPK Awasi Penanganan Kasus IGD-ICU RSUD KLU yang Seret Wakil Bupati Lombok Utara sebagai Tersangka
KPK mengawasi penyidikan kasus proyek penambahan ruang IGD-ICU RSUD Lombok Utara tahun anggaran 2019.
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Untuk menjadi informasi, Kejati NTB menetapkan 5 tersangka terkait kasus proyek penambahan ruang IGD-ICU RSUD Lombok Utara tahun anggaran 2019.
Antara lain, Tersangka mantan Direktur RSUD KLU berinisial SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Tersangka inisial HZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka Direktur CV Indomulya Consultan berinisial LFH selaku konsultan pengawas.
Tersangka penerima kuasa Direktur PT Batara Guru Group MR selaku rekanan pelaksana yang meminjam ‘bendera’ kontraktor.
Dan tersangka Staf ahli CV Indomulya Consultan, berinisial DKF, yang kini menjabat Wakil Bupati Lombok Utara.
Proyek penambahan ruang IGD-ICU RSUD KLU dianggarkan melalui APBD KLU tahun anggaran 2019.
Proyek ini ditender dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp5,41 miliar.
Baca juga: Perempuan asal Lombok Utara 2 Bulan Dikurung di Arab Saudi, Diduga Korban Perdagangan Orang
Tender proyek ini lalu dimenangkan PT Batara Guru Group dengan harga penawaran Rp5,15 miliar.
Proyek ini mangkrak sehingga diputus kontrak di tengah jalan.
Ruangan yang seharusnya bangunan dua lantai ini hanya dikerjakan sampai pada pemasangan beton.
Realisasi pekerjaan tidak sesuai laporan yang disusun konsultan pengawas.
Volume pekerjaan diduga kurang dari pembayaran.
Dari hasil audit, kerugian negaranya mencapai Rp742,75 juta.
(*)