KPK Awasi Penanganan Kasus IGD-ICU RSUD KLU yang Seret Wakil Bupati Lombok Utara sebagai Tersangka

KPK mengawasi penyidikan kasus proyek penambahan ruang IGD-ICU RSUD Lombok Utara tahun anggaran 2019.

Dok. Penkum Kejati NTB
Suasana ekspose progres penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejati NTB dalam koordinasi dan supervisi KPK di kantor Kejati NTB di Mataram, Rabu (19/1/2022).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – KPK mengawasi penyidikan kasus proyek penambahan ruang IGD-ICU RSUD Lombok Utara tahun anggaran 2019.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Bupati Lombok Utara, DKF ini sedang ditangani Kejati NTB.

KPK melakukan koordinasi dan supervisi kasus ini dalam ekspose di Mataram, Rabu (19/1/2022).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya mengatakan, kasus ini sebagai salah satu bahasan dalam agenda pertemuan di Kantor Kejati NTB tersebut.

“Soal itu  kita terus monitor perkembangannya,” sebut Budi usai ekspose bersama Aspidsus Kejati NTB Gunawan Wibisono.

Baca juga: Polres Lombok Tengah Kini Punya Satpamobvit, Satuan Khusus Penjaga Kawasan Mandalika

Kasus IGD-ICU RSUD Lombok Utara adalah salah satu dari total 29 kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan Kejati NTB dan Kejari jajarannya.

Budi menjelaskan, bentuk supervisinya dengan memantau perkembangan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang secara rutin dilaporkan ke KPK.

“Memang kami tidak masuk secara teknis progres kasus-nya seperti apa, tidak detail,” ucap Budi.

Meski begitu, progres penanganan kasus ini masih dalam jalur yang tepat.

“Kami melihat progres penanganan tetap jalan, tidak ada kendala berat," beber Budi.

Juru Bicara Kejati NTB Supardin mengatakan, kasus IGD-ICU RSUD Lombok Utara sedang tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Wakil Bupati Lombok Utara DKF ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2021.

Baca juga: 2 Anak di Bawah Umur di Lombok Barat Ajak Residivis Curi HP

Dalam proyek itu, DKF bertindak selaku staf ahli konsultan pengacara. Sebelum DKF terpilih sebagai wakil bupati.

“Pemeriksaannya tinggal tunggu waktu saja,” tegas Supardin.

Untuk menjadi informasi, Kejati NTB menetapkan 5 tersangka terkait kasus proyek penambahan ruang IGD-ICU RSUD Lombok Utara tahun anggaran 2019.

Antara lain, Tersangka mantan Direktur RSUD KLU berinisial SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tersangka inisial HZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tersangka Direktur CV Indomulya Consultan berinisial LFH selaku konsultan pengawas.

Tersangka penerima kuasa Direktur PT Batara Guru Group MR selaku rekanan pelaksana yang meminjam ‘bendera’ kontraktor.

Dan tersangka Staf ahli CV Indomulya Consultan, berinisial DKF, yang kini menjabat Wakil Bupati Lombok Utara.

Proyek penambahan ruang IGD-ICU RSUD KLU dianggarkan melalui APBD KLU tahun anggaran 2019.

Proyek ini ditender dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp5,41 miliar.

Baca juga: Perempuan asal Lombok Utara 2 Bulan Dikurung di Arab Saudi, Diduga Korban Perdagangan Orang

Tender proyek ini lalu dimenangkan PT Batara Guru Group dengan harga penawaran Rp5,15 miliar. 

Proyek ini mangkrak sehingga diputus kontrak di tengah jalan.

Ruangan yang seharusnya bangunan dua lantai ini hanya dikerjakan sampai pada pemasangan beton.

Realisasi pekerjaan tidak sesuai laporan yang disusun konsultan pengawas.

Volume pekerjaan diduga kurang dari pembayaran.

Dari hasil audit, kerugian negaranya mencapai Rp742,75 juta.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved