2 Anak di Bawah Umur di Lombok Barat Ajak Residivis Curi HP

Aksi pencurian 3 orang ini menyasar sebuah rumah di Dusun Bagek Nunggal, Desa Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Salma Fenty
Dok. Polresta Mataram
Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika memberikan keterangan sambil menunjukkan tersangka kasus pencurian HP dengan pelaku residivis dan 2 anak di bawah umur, Selasa (18/1/2022). 

“HA ini residivis,” sebut Riski.

Dari penangkapan HA, akhirnya didapat keterangan berupa identitas 2 orang lainnya.

“2 pelaku lainnya ini masih di bawah umur. Sudah kita amankan juga,” ujar Riski.

Penangkapan 3 pelaku ini berikut dengan barang bukti HP yang nilainya Rp1,5 juta.

Riski mengatakan, pelaku inisial HA dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman penjaranya paling lama 7 tahun.

“Untuk pelaku anak ditangani dengan UU Perlindungan Anak. Tetap kita proses hukum,” tutup Riski. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved