Oknum Kades di Bima Rudapaksa Anak Gadis 15 Tahun, Terungkap dari Percakapan WhatsApp

Oknum kepala desa di Kabupaten Bima berinisial SDM (45) dilaporkan ke polisi karena diduga merudapaksa gadis berusia 15 tahun.

Penulis: Sirtupillaili | Editor: Wulan Kurnia Putri
News Law
Ilustrasi pelecehan pada anak - Oknum kepala desa di Kabupaten Bima berinisial SDM (45) dilaporkan ke polisi karena diduga merudapaksa gadis berusia 15 tahun. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA – Oknum kepala desa di Kabupaten Bima berinisial SDM (45) dilaporkan ke polisi karena diduga merudapaksa gadis berusia 15 tahun.

Diduga oknum kepala desa ini telah melakukan pelecehan seksual sejak Oktober 2021 silam.

Korban diperlakukan tidak senonoh oleh oknum kades.

Setelah mengetahui anaknya dirudapaksa, orang tua korban melaporkan oknum kepala desa tersebut ke Polres Bima Kota.

”Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi. Tak ada kata damai, kecuali kasus ini harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata orang tua korban.

Ilustrasi pelecehan dan perundungan
Ilustrasi pelecehan dan perundungan (UPI.com)

Baca juga: Siswi SD Tewas Terseret Arus saat Selamatkan Temannya, Korban Ditemukan Mengambang di Laut

Baca juga: Istrinya Dirudapaksa 4 Teman Sendiri, Suami di Riau: Pelaku Sering ke Rumah Minta Dicarikan Kerjaan

Berdasarkan keterangan yang dirilis Humas Polres Bima Kota, terkuaknya kasus tersebut berawal melalui hasil percakapan di WhatsApp antara korban dengan oknum kades tersebut.

Percakapan keduanya berisikan perbincangan yang dinilai tak wajar.

Celakanya, hasil chatingan keduanya beredar luas pada WhatsApp Group, yang disebarkan oknum tidak bertanggungjawab.

Dari sana diketahui, korban diduga dirudapaksa oknum kades sejak Oktober 2021 sebanyak dua kali di lokasi yang sama.

Sehingga kedua orang tua melaporkan secara resmi kasus ini ke Sat Reskrim, Polres Bima Kota melalui Unit PPA, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Reaksi Ayus dan Nissa Sabyan Ditanya soal Isu Perselingkuhan, Sambil Tertawa: Belajar Lebih Sabar

Baca juga: Dihukum 13 Tahun Penjara, Mantan Kadis Pertanian NTB Ajukan Banding Vonis Korupsi Benih Jagung

Terkait kasus ini, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Rayendra membenarkan kasus itu telah dilaporkan orang tua korban.

“Pelapor melaporkan oknum kades berinisial SDM alias One terkait dugaan persetubuhan,” ujarnya.

Penyidik Unit PPA jelasnya, tengah memeroses dugaan persetubuhan ini, baik memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan korban dan olah TKP.

“Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime). Karenanya, penanganan kasus tersebut telah menjadi atensi, dan mutlak untuk ditangani secara serius,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved