Dihukum 13 Tahun Penjara, Mantan Kadis Pertanian NTB Ajukan Banding Vonis Korupsi Benih Jagung
Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi mengajukan banding atas vonis pidana perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi mengajukan banding atas vonis pidana perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.
Ketua majelis hakim I Ketut Somanasa menyatakan Husnul terbukti korupsi yang merugikan negara Rp27,35 miliar.
Oleh karenanya, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Husnul Fauzi dengan penjara selama 13 tahun.
Penjatuhan vonis ini berdasarkan pembuktian pasal 2 juncto pasal 18 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pidana terhadap Husnul ditambah dengan denda sebesar Rp600 juta.
Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Baca juga: Tersangka Kasus Proyek Ruang IGD-ICU RSUD Lombok Utara Diperiksa Jadi Saksi untuk Wakil Bupati
Hakim menilai Husnul selama persidangan tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, perbuatan Husnul merugikan negara dan masyarakat karena program swasembada pangan melalui pengadaan benih jagung menjadi terganggu.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Fadhli Hanra, mengonfirmasi pernyataan banding terdakwa Husnul tersebut.
“Dari dua terdakwa, atas nama Husnul Fauzi dan Ida Wayan Wikanaya,” ucap Fadhli, Jumat (14/1/2022).
Selain Husnul, anak buahnya, Wikanaya juga mengajukan banding.
Wikanaya dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun.
Ditambah juga dengan Pidana denda sebesar Rp500 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Momen Presiden Jokowi dan Iriana Mengayuh Sampan saat Resmikan Bendungan Bintang Bano