Kasus Narkoba di NTB
Residivis Kasus Narkoba di Mataram Beraksi Lagi, Simpan Sabu di Balik Rongsokan dan Sampah Daun
Residivis narkoba insial Su (41) di Mataram ditangkap lagi dengan barang bukti sabu 16,07 gram sabu.
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Residivis narkoba insial Su (41) di Mataram ditangkap lagi dengan barang bukti sabu 16,07 gram sabu.
Su kepergok sedang bertransaksi di Gang Masjid, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Senin (10/1/2022).
Saat itu, Su bersama Sa (57), seorang buruh harian lepas.
Su baru keluar dari penjara atas hukuman kasus peredaran narkoba pada tahun 2021 lalu.
Di awal tahun 2022 ini, Su beraksi lagi.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan, dua orang ini memang berkomplot.
Mereka, kata Yogi, bergantian menawarkan sabu kepada pelanggan.
Modus jual belinya seolah-seolah seperti sedang berkegiatan sehari-hari membersihkan rumah.
Baca juga: Persiapan MotoGP Digenjot, Presiden Jokowi Akan Datang Meninjau Sirkuit Mandalika
“Barang buktinya disimpan di balik tumpukan seng bekas,” ucap Yogi Selasa (11/1/2022).
Tumpukan seng ini lokasinya di tepi persawahan.
Selain itu di tepian jalan setapak dekat saluran irigasi.
“Tumpukan seng ini ditutup lagi dengan bekas-bekas daun memang tujuannya menyamarkan tempat penyimpanannya,” sebut Yogi.
Tim operasional di lapangan sudah menangkap basah saat keduanya bertransaksi.
Dari interogasi di tempat, ditemukanlah lokasi penyimpanan sabu tersebut.
Baca juga: Kota Mataram Belum Bisa Gelar Vaksinasi Booster, Stok Vaksin Covid-19 Kosong, Juknis Nihil
Baca juga: Gubernur NTB Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Lahan Aset di Gili Trawangan dengan Masyarakat Lokal