Kasus Korupsi Dana Desa Mawu di Bima: Kerugian Negara Capai Rp 600 Juta, Mantan Kades Jadi Tersangka

Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun anggaran 2017 Desa Mawu diduga tidak sesuai dengan penggunaannya.

Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Wulan Kurnia Putri
TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana 

Penyidik Subdit III Tipikor menghimpun keterangan saksi dan barang bukti, serta alat bukti.

Sehingga bisa disimpulkan tersangka kasus ini yang dimintai pertanggungjawaban atas dugaan korupsinya.

“Tersangkanya, mantan Kades. Inisialnya, AA,” ucap Eka.

Baca juga: Dana 440 Nasabah Bank NTB Syariah Digelapkan, Kerugian Rp11,9 Miliar, Orang Dalam Jadi Tersangka

Baca juga: Donasi Rumah Gala Dipermasalahkan dan Diminta Dikembalikan ke Negara, Susi Pudjiastuti: Harus Izin?

Dalam penanganannya, mantan Kades inisial AA sudah diperiksa sebagai tersangka.

Meski demikian belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Dia masih kooperatif. Dipanggil pemeriksaan, dia datang,” sebut Eka.

Untuk kelanjutan penanganan kasusnya, penyidik kini sedang melengkapi petunjuk jaksa peneliti.

Masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersangka AA.

“Petunjuknya sedang dilengkapi,” kata Eka.

Ketika nanti telah dilengkapi, maka berkas tersebut akan dilimpahkan lagi ke jaksa.

Apabila dinyatakan lengkap, maka penyidik menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved