Kasus Korupsi Dana Desa Mawu di Bima: Kerugian Negara Capai Rp 600 Juta, Mantan Kades Jadi Tersangka
Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun anggaran 2017 Desa Mawu diduga tidak sesuai dengan penggunaannya.
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Wulan Kurnia Putri
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Polda NTB menangani kasus korupsi dana Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Desa Mawu pada tahun 2017 mengelola anggaran sebesar Rp 1,4 miliar.
Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun anggaran 2017 ini diduga tidak sesuai dengan penggunaannya.
Dugaan penyimpangannya berdasarkan penelusuran terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mawu.
Satu di antaranya yang paling besar dari proyek fisik pembangunan gedung serba guna dengan pagu anggaran Rp 380 juta.
Baca juga: Korupsi Benih Jagung di NTB Bikin Negara Rugi Rp27,35 Miliar, PPK Proyek Divonis 11 Tahun Penjara
Baca juga: Kejati NTB Periksa Konsultan Pengawas Tersangka Kasus Korupsi Proyek Ruang IGD-ICU RSUD Lombok Utara
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan, proyek itu dikerjakan tidak sesuai dengan perencanaan.
Indikasinya, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item fisik bangunan.
Awalnya muncul dari temuan tim pendamping desa teknik infrasturktur (PDTI).
Selanjutnya, ada pula indikasi penyimpangan pada sejumlah proyek fisik lainnya.
“Kerugian negaranya Rp600 juta,” kata Eka akhir pekan lalu, Sabtu (8/1/2022).
Beberapa proyek fisik terindikasi terdapat penyimpangan.
Di antaranya pembangunan Posyandu, pemeliharaan lapangan bola, rabat gang perkampungan.
Pembangunan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling), serta kegiatan nonfisik dalam anggaran operasional desa.
Kasus ini sudah ditangani di tahap penyidikan.