Korupsi Benih Jagung di NTB Bikin Negara Rugi Rp27,35 Miliar, PPK Proyek Divonis 11 Tahun Penjara

Wikanaya menyusul mantan pimpinannya, mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi mendekam lebih lama di penjara.

Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Irsan Yamananda
TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
PPK proyek pengadaan benih jagung di NTB Ida Wayan Wikanaya duduk di kursi persidangan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dalam sidang yang digelar Jumat, 7 Januari 2022. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pejabat pembuat komitmen proyek (PPK) pengadaan benih jagung di NTB, Ida Wayan Wikanaya divonis 11 tahun penjara.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman pada sidang yang digelar Jumat, 7 Januari 2022.

Wikanaya menyusul mantan pimpinannya, mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi mendekam lebih lama di penjara.

Hal itu setelah majelis hakim menyatakan Wikanaya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Yakni berdasarkan dakwaan primair pasal 2 juncto pasal 18 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Korupsi ini pada proyek pengadaan benih jagung sebanyak 480 ton.

Baca juga: Kasus Video Ceramah Hina Makam Leluhur Lombok Naik Penyidikan, Ustaz MQ Diperiksa Lagi

Baca juga: 900 Tiket MotoGP Seharga Rp15 Juta Ludes Dalam Beberapa Jam, Dirut ITDC Antusias Lihat Animo Warga

Proyek pengadaan itu dikerjakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dengan nilai kontrak Rp17,25 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB, Penyimpangan pelaksanaan proyek itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15,43 miliar

Wikanaya juga berperan dalam korupsi pengadaan benih sebanyak 849,99 ton yang dilaksanakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan kontrak Rp31,9 miliar.

Benih jagung disalurkan dengan tidak sesuai spesifikasi itu menimbulkan kerugian negara Rp11,92 miliar.

Baca juga: Mantan Kadis Pertanian NTB Divonis 13 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Benih Jagung Rp 27,35 Miliar

Total kerugian negara dari dua proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu sebesar Rp27,35 miliar.

Wikanaya pada dua proyek dengan anggaran dari Kementerian Pertanian RI ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Ketua majelis hakim I Ketut Somanasa membacakan amar putusannya.

“menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ida Wayan Wikanaya dengan penjara selama 11 tahun,” sebutnya.

“Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuh Somanasa.

Vonis pidana badan dan denda terhadap Wikanaya ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 11 tahun. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved