Investasi Bodong Modus Arisan di Dompu, 11 Korban Rugi Rp 1,3 Miliar
Polres Dompu mengungkap kasus investasi bodong berkedong arisan yang merugikan korban Rp1,3 miliar.
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
“Tersangka menunjukkan bukti foto sertifikat tanah seluas 16 are. Ditawarkan lagi keuntungan Rp40 juta sampai Rp50 juta dalam waktu seminggu,” urai Adhar.
Peserta arisan yang tergiur iming-iming makin banyak yang kepincut.
Arisan ini awalnya berjalan lancar.
Perputaran uang investasi ini makin besar.
Tapi pada saat jatuh tempo, keuntungan yang ditawarkan di awal hanya tinggal janji belaka.
“Tersangka tidak dapat membayar investasi dan keuntungan kepada korbannya. Total kerugian korban Rp1,3 miliar,” kata Adhar.
Baca juga: Bocah 12 Tahun Tewas saat Mandi di Sungai, SAR Mataram Ingatkan Warga Lebih Waspada
Para korban pun makin curiga saat tersangka SAM yang menghindar ketika ditagih pembayaran.
Sampai kemudian para korban melapor ke polisi.
“Saat ini berkas perkara kasus ini sudah rampung dan segera kita limpahkan ke jaksa,” tutup Adhar.
(*)