Kota Mataram Terapkan PPKM Level 1, Kegiatan Masyarakat Bisa Lebih Longgar
Kota Mataram menerapkan PPKM level 1 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sejak Selasa 4, Januari 2022.
Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 Wita, pengunjung dapat mencapai 100 persen kapasitas dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Operasional bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 75 persen dengan hanya pengunjung kategori Hijau.
Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan didampingi orang tua.
Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen.
Kegiatan ibadah di tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas.
Pelaksanaan kegiatan di area publik diizinkan dibuka dengan pembatasan 75 persen dari kapasitas.
Kegiatan seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Kegiatan pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 75 persen kapasitas.
Baca juga: ITDC Sayangkan Lahan Dipagari Warga, Lapor Polisi & Ajak Para Pihak Berdialog
Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan di luar jaringan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dibatasi maksimal 75 persen kapasitas.
Transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas 100 persen.
“Pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum dan lainnya dapat dikenai sanksi administrasi dan penutupan tempat usaha apabila tidak mematuhi instruksi ini,” kata Suwandiasa.
Masyarakat tetap diimbau untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW dan desa/kelurahan serta kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)