Kota Mataram Terapkan PPKM Level 1, Kegiatan Masyarakat Bisa Lebih Longgar
Kota Mataram menerapkan PPKM level 1 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sejak Selasa 4, Januari 2022.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kota Mataram menerapkan PPKM level 1 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sejak Selasa 4, Januari 2022.
Penerapan PPKM level 1 ini berdasarkan Inmendagri No2/2022 tentang pemberlakukan PPKM level 3, level 2, dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Kota Mataram sekarang PPKM level I,” sebut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mataram I Nyoman Suwandiasa Rabu, 5 Januari 2022.
Berdasarkan Inmendagri No2/2022 itu, penerapan kegiatan pembelajaran tatap muka dan jarak jauh masih diberlakukan.
Kegiatan perkantoran, tempat kerja pemerintah, dan swasta menerapkan work from home 25 persen dan work from office 75 persen.
Dengan catatan pengaturan waktu bergantian, pada saat WFH tidak bepergian ke daerah lain, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selanjutnya, kegiatan sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen.
Baca juga: 14 Orang PMI Asal NTB Tewas saat Kapal Karam di Malaysia
Diantaranya, Posyandu, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal.
Logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional.
Kemudian objek tertentu berkaitan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, supermarket baik pada lokasi tertentu maupun di pusat perbelanjaan.
Kegiatan diizinkan buka seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut.
Laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha lain sejenis.
Tapi catatannya menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, dan menyediakan tempat cuci tangan.
Kegiatan makan minum di restoran dan kafe, diatur maksimal 75 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 Wita, untuk restoran yang hanya melayani pesanan dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.
Baca juga: Dikbud NTB Ancam Cabut Izin Sekolah Swasta Jika Memanipulasi Data Siswa untuk Tambah BOS