ITDC Sayangkan Lahan Dipagari Warga, Lapor Polisi & Ajak Para Pihak Berdialog
Menanggapi aksi pemagaran di lahan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 49 oleh warga, PT ITDC angkat bicara
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Menanggapi aksi pemagaran di lahan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 49 oleh warga, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) angkat bicara.
ITDC selaku pengelola kawasan menyatakan, perusahaan sangat menyayangkan adanya aksi pihak tidak bertanggung jawab tersebut.
Sehingga perusahaan telah melaporkan insiden itu kepada pihak berwajib.
”Kami memastikan bahwa status lahan yang diklaim ini merupakan lahan Hak Pengelolaan/HPL ITDC yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah eks lembaga pemasyarakatan,” tagas Corporate Communication Senior Manager ITDC Esther Ginting, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Januari 2022.
Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat TPPO PMI Korban Kapal Karam di Malaysia, Perekrut dari Lombok Jaringan Batam
Langkah yang akan ditempuh ITDC selanjutnya yakni tetap mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Mengingat ITDC telah memiliki sertifikat HPL yang secara sah diterbitkan oleh institusi berwenang, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN).
”Selain itu, kami juga akan melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait agar dapat diperoleh titik temu atas permasalahan ini,” katanya.
Esther Ginting menegaskan, mereka akan melakukan dialog untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.
Baca juga: Banyak PMI Tewas, Ketua DPRD NTB Desak Pembenahan Menyeluruh
”Terakhir, kami meminta semua pihak agar menghormati hukum dan aturan yang berlaku serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga saat ini warga masih memagari lahan tersebut, bahkan menanami lahan dengan pohon pisang.
Versi warga, aksi tersebut terpaksa dilakukan karena lahan atas nama Asip Azhar atau Amaq Mae seluas 12 hektare tidak kunjung dibayar.
Sahnan, salah seorang warga menjelaskan, pemagaran ulang tanah atas nama Asip Azhar atau Amaq Mae alias H Abd Mutalib berlokasi di Dusun Ebangah, Desa Sengkol.
”Di lokasi tanah kami ini pernah di clearing paksa oleh PT ITDC tanggal 31 Agustus 2021, namun PT ITDC dianggap lalai menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Sahnan.
Pemagaran dilakukan karena mereka menilai PT ITDC dianggap tidak kunjung menyelesaikan pembayaran.
Tapi PT ITDC menegaskan lahan tersebut merupakan bagian dari HPL yang menjadi hak mereka dengan dasar hukum yang kuat.
(*)