Kisah Korban Calo CPNS Oknum Jaksa di NTB, Terpaksa Jual Sawah Peninggalan Keluarga

Korban percaloan seleksi CPNS Kejaksaan 2021 dengan terlapor oknum jaksa di NTB mengaku sampai menjual sawah peninggalan keluarga

DOK. APRIADI
Kuasa hukum korban calo CPNS Kejaksaan, Muhammad Apriadi Abdi Negara 

“Ada saksinya saat penyerahan, istri pelapor, dan penghuni rumah tempat transaksi penyerahan uang itu,” kata Apriadi.

Penyerahan uang dari MS kepada EP dilakukan di rumah pegawai kejaksaan inisial JT.

Rumah ini merupakan rumah dinas Kejati NTB.

Sejumlah kesaksian itu yang disampaikan MS saat memberikan keterangan kepada pemeriksa pada Bidang Pengawasan Kejati NTB.

“Klien saya tidak ada yang menggerakkan, terlapor EP ini yang menawarkan diri untuk bisa meloloskan seleksi CPNS itu,” kata Apriadi.

Singkat cerita, NI gagal lulus passing grade pada tahapan tes SKD di September 2021.

MS, orang tuanya, lalu menghubungi EP untuk meminta pengembalian uang.

EP hanya bisa memberi janji.

Hingga akhirnya MS melapor ke Kejati NTB terkait dugaan penipuan oknum jaksa EP.

“Dia janji mau kembalikan pakai titip mobil karena masih nunggu jual tanah. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya,” sebut Apriadi.

Baca juga: Oknum Jaksa di NTB Diduga Calo CPNS Akan Diperiksa Soal Pelanggaran Kode Etik Jaksa dan Disiplin PNS

Kliennya hanya meminta pengembalian uang. Tidak lebih.

“Untuk proses terhadap EP, silakah pihak Kejati NTB melakukan tugasnya secara internal. Kita hanya ingin uang itu kembali,” tutup Apriadi.

Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengonfirmasi klarifikasi MS pada Selasa, 4 Januari 2022 sebagai bagian dari tindak lanjut laporan pengaduan pelanggaran disiplin dan kode etik terhadap oknum jaksa EP.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved