Korban Oknum Jaksa di NTB Calo CPNS Bertambah, Diminta Rp 75 Juta pada Seleksi CPNS Kejaksaan
Korban percaloan seleksi CPNS yang diduga dilakukan oknum jaksa di Kejati NTB berinisial EP bertambah
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Korban percaloan seleksi CPNS yang diduga dilakukan oknum jaksa di Kejati NTB berinisial EP bertambah.
Kali ini, korban berinisial NI alias NA asal Lombok Tengah.
NI ikut seleksi CPNS Kejaksaan RI melalui lokasi seleksi NTB di Kota Mataram pada November 2021 lalu.
Lulusan sarjana ini mendaftar untuk mengikuti seleksi formasi pengawal tahanan.
Baca juga: Oknum Jaksa di NTB Diduga Calo CPNS Akan Diperiksa Soal Pelanggaran Kode Etik Jaksa dan Disiplin PNS
Perempuan ini diminta menyerahkan sejumlah uang.
“Awalnya diminta 100 juta, tapi dia sanggupnya cuma Rp75 juta,” kata JT, kakek korban saat memberi keterangan di Kantor Kejati NTB Rabu (29/12/2021).

Uang ini diyakinkan EP untuk digunakan sebagai sogokan.
“Dia mengakunya punya orang dalam di BKN,” sambung JT.
Baca juga: Kejati NTB Bakal Periksa Oknum Jaksa Diduga Calo CPNS Mahar Rp160 Juta
Pada satu waktu di bulan November 2021, NI mengajak ayahnya, SY menemui EP di rumah JT.
Di rumah JT, yang juga kakeknya ini lah, SY menyerahkan Rp75 juta kepada oknum jaksa EP.
NI kemudian mengikuti rangkaian seleksi.
Mulai dari pendaftaran sampai tes tahap awal.
NI gugur di tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
“Itu kan hasilnya bisa dilihat langsung. Namanya tidak ada muncul,” kata JT.
JT lalu menghubungi SY untuk segera menagih EP.
Janji meluluskan cucunya ternyata bualan belaka.
SY meminta uangnya dikembalikan utuh.
“Baru diganti Rp25 juta,” sebut JT sambil menunjukkan bukti kuitansi pengembalian uang tertanggal 24 November 2021.
Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, dugaan penipuan seleksi CPNS Kejaksaan RI ini sudah dilaporkan pengaduannya.
Sebelumnya sudah ada ME alias EF yang melapor penipuan oknum jaksa inisial EP dengan kerugian Rp160 juta.
Kini datang lagi korban lain inisial NI dengan kerugian Rp75 juta.
“Untuk saat ini menurut catatan kita, korbannya ada dua,” sebut Dedi.
Korban EF sudah melapor ke Polresta Mataram mengenai dugaan penipuan.
Sementara korban NI masih sebatas mengadu ke Bidang Pengawasan Kejati NTB.
“Masih ditelaah laporan pengaduannya,” kata Dedi.
Baca juga: Pengakuan Korban Calo CPNS Oknum Jaksa di NTB, Gadai Tanah Orang Tua Demi Bayar Mahar
Dalam kasus dengan korban EF, oknum jaksa EP meminta sogokan Rp160 juta.
EF mengikuti seleksi CPNS Kemenkumham pada tahun 2019 lalu.
EF tidak lulus seleksi tetapi dijanjikan EP tetap memiliki SK pengangkatan dengan uang sogokan tersebut.
(*)