Demo Mahasiswa dan Ojol di Mataram
Gubernur Iqbal Minta Polisi usut Tuntas Kasus Pembakaran Gedung DPRD NTB dan Tangkap Dalang Utama
Sejumlah dokumen dan fasilitas pendukung DPRD NTB ikut terbakar sehingga diputuskan anggota dewan berkantor di luar gedung
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Lalu Muhamad Iqbal meminta polisi mengusut tuntas kasus pembakaran gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Iqbal juga meminta polisi untuk menangkap dalang utama dari pembakaran gedung di Jalan Udayana, Kota Mataram itu saat aksi demonstrasi yang berlangsung ricuh, Sabtu (30/8/2025).
Sejumlah dokumen dan fasilitas pendukung DPRD NTB ikut terbakar sehingga diputuskan anggota dewan berkantor di tempat lain.
"Harus diusut tuntas, kita harus tau siapa pelaku sebenarnya, bukan hanya pelaku pembakaran, tapi dalang yang menggerakkan," kata Iqbal, Selasa, (2/9/2025).
Iqbal meminta untuk semua pihak tetap waspada dan tidak terprovokasi dengan informasi yang dapat mengganggu keamanan.
Baca juga: Daftar Tuntutan Demonstrasi di NTB: Reformasi DPR, Penolakan Tindakan Represif Aparat
Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan menyampaikan, pihaknya akan mengusut tuntas peristiwa pembakaran gedung yang berada di Jalan Udayana saat aksi demontrasi.
"Pengerusakan ini akan saya lakukan penindakan, mudah-mudahan akan ketangkap aktornya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Hadi saat meninjau gedung DPRD NTB, Minggu (31/8/2025).
Pasalnya, kata Hadi, insiden ini bukan hanya merugikan negara tetapi juga rakyat karena gedung tiga lantai itu dibuat dari pajak yang dibayarkan rakyat.
"Karena DPR ini dibangun dari uang rakyat, uang negara dari pajak-pajak rekan-rekan, untuk itu jangan dibakar seharusnya," kata Hadi.
Jenderal bintang dua itu meninjau sejumlah sisi gedung yang ludes terbakar kemudian meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas.
Demonstrasi pada Sabtu (30/8/2025) diawal dengan unjuk rasa di markas Polda NTB di Jalan Langko, Kota Mataram ini pada pagi hari sekira pukul 10.00 Wita.
Massa aksi lebih dulu menerobos gerbang dan portal atau palang pengaman.
Kemudian, massa menurunkan bendera Merah Putih dari tiang yang berdiri di taman halaman depan.
Berikutnya, massa masuk hingga area teras bagian lobi dan mulai melempari pintu kaca dengan pintu.
| Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka dalam Kasus Perusakan Mapolda dan Penjarahan Gedung DPRD NTB |
|
|---|
| 20 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Perusakan saat Unjuk Rasa 30 Agustus di NTB |
|
|---|
| Tersangka Perusakan Mapolda NTB Berpeluang Bertambah, Polisi Sebut Banyak yang Kabur ke Luar Daerah |
|
|---|
| 6 Demonstran Tersangka Perusakan Mapolda NTB, 4 Mahasiswa dan 2 Pelajar Terancam Penjara 5,5 Tahun |
|
|---|
| 6 Tersangka Perusakan Gedung Mapolda NTB Diancam Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.