Limbah Medis di SLBN 2 Mataram, Polisi Usut Dugaan Pidana Pencemaran Lingkungan
Polresta Mataram menyelidiki dugaan pidana pada kasus limbah medis infeksius yang mencemari area gedung SLB Negeri 2 Matara
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com, MATARAM – Polresta Mataram menyelidiki dugaan pidana pada kasus limbah medis infeksius yang mencemari area gedung SLB Negeri 2 Mataram.
Penyelidikan pidana ini mengenai dugaan pencemaran lingkungan atas pengelolaan limbah B3.
Limbah medis disimpan dalam gedung yang sebelumnya dikelola Balai Kesehatan Mata Masyarakat NTB.
Sejak empat tahun lalu, BKKM pindah ke gedung baru dan beralih menjadi Rumah Sakit Mata NTB.
Baca juga: Pangdam IX/Udayana Lantik Danrem 162/Wira Bhakti Kolonel Czi Lalu Rudy Irham Srigede
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya menelusuri pihak yang bertanggungjawab atas pembuangan limbah.
"Kalau memang ada kesengajaan, didiamkan begitu saja, tentunya itu bisa mengarah ke unsur pidana," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (23/12/2021).
Langkah awalnya dengan mendata alat kesehatan dan medis yang menjadi limbah.
Dari catatan sementara, limbah ini merupakan sisa dari cairan kimia, infus, dan bekas jarum suntik.
Baca juga: 338.212 Penerima PKH NTB Diverifikasi Secara Online Lewat Aplikasi SAGIS
“Ada juga obat-obatan yang belum habis kedaluwarsanya,” kata Kadek Adi.
Hal itu menambah data awal untuk bekal penyelidikan.
Sebab, mekanisme penyimpanan barang medis yang dipakai dan yang sudah tidak terpakai berbeda.
“Obat masih bisa dipakai tercampur dengan limbah,” sebut alumni Akpol 2009 ini.
Sejumlah pihak akan dimintai keterangan.
Diantaranya, pengelola BKMM NTB, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, juga pihak SLBN 2 Mataram.