Limbah Medis di SLBN 2 Mataram, Polisi Usut Dugaan Pidana Pencemaran Lingkungan

Polresta Mataram menyelidiki dugaan pidana pada kasus limbah medis infeksius yang mencemari area gedung SLB Negeri 2 Matara

TribunLombok/Wahyu Widiyantoro
Limbah medis berserakan di area gedung SLBN 2 Mataram.  

“Karena sekolah ini yang menempati tempat tersebut dan terkena dampaknya,” ucap Kadek Adi.

Fokus pertama penyelidikan, selain mengambil keterangan saksi, juga mengenai pemusnahan limbah.

“Setelah didata, nanti akan diangkut semua untuk dimusnahkan dengan mekanisme yang sudah diatur,” tandasnya.

Polresta Mataram sudah memasang garis polisi pada gudang limbah medis infeksius pada Rabu (22/12/2021).

Limbah ini berada di area gedung SLB Negeri 2 Mataram di Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Limbah mulai mengganggu sepekan lalu hingga akhirnya polisi turun tangan karena tidak kunjung tertangani.

7 kelas SLB sudah menggunakan ruangan yang agak jauh dari gudang sejak enam bulan silam untuk kegiatan belajar mengajar.

SLB Negeri 2 Mataram terpaksa mengulur jadwal kegiatan belajar mengajar di gedung baru karena terdampak limbah medis infeksius.

Sekolah untuk anak berkebutuhan khusus ini dibangunkan gedung baru.

Sebelumnya tempat itu adalah gedung RS Mata, dulu BKMM NTB.

Empat tahun lalu RS Mata pindah ke Jalan Harimau, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Bekas gedungnya sebagian dijadikan gudang limbah medis yang dibagi dalam empat ruangan.

Tiga ruangan dipakai Dinas Kesehatan Provinsi NTB. Satu ruangan lagi dipakai Dinas Kesehatan Kota Mataram.

Saat renovasi gedung ini untuk SLB Negeri 2 Mataram, gudang limbah ini dibongkar total.

Limbah medisnya pun dipindahkan ke gedung yang bersebelahan di luar area gedung SLB Negeri 2 Mataram yang kini mengampu 172 siswa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved