Jelang Nataru, Polisi Sisir Produsen Miras Tradisional Tuak di Lombok Barat

Polisi menyisir produsen minuman keras (Miras) tradisional jenis tuak di Lombok Barat dalam rangka cipta kondisi kondusif menjelang Natal Tahun Baru

DOK. POLSEK LINGSAR
Aparat Polsek Lingsar menghentikan pengangkut jerigen miras tradisional jenis tuak di Dusun Longseran Barat, Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Polisi menyisir produsen minuman
keras (Miras) tradisional jenis tuak di Lombok Barat dalam rangka cipta kondisi
kondusif menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Operasi cipta kondisi ini menyasar tempat-tempat yang selama ini dikenal sebagai tempat memproduksi tuak.

Tuak ini merupakan miras yang dibuat dari bahan dasar pohon Nira atau Aren.

Dalam operasi pada Jumat (17/12/2021), polisi memberhentikan orang yang disuruh mengangkut tuak dalam jerigen untuk diedarkan ke Kota Mataram.

Baca juga: Presiden Targetkan Vaksinasi 100 Persen Jelang MotoGP, Wagub NTB: Siapa Takut?

Pengangkut berkendara dengan sepeda motor yang dimodifikasi agar bisa mengangkut jerigen sedang berisi tuak.

Pengangkut ini terhenti ketika melewati Dusun Longseran Barat, Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

“Kita sita 30 jerigen,” kata Kapolsek Lingsar Iptu I Ketut Artana Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Pesan Terakhir Korban Kapal Karam untuk Istri, Titip Anak dan Berharap Dipertemukan Lagi

Belasan pelaku mulai dari produsen, pengangkut, dan penjual sudah diamankan sejak operasi ini digelar mulai Minggu (12/12/2021) lalu.

Mereka yang terjaring dalam operasi cipta kondisi ini masih diberi ampun.

Mereka belum dikenai pasal pidana melainkan sebatas pembinaan dan imbauan.

“Mereka ini kan yang menjual ke pengecer-pengecer, ya untuk sementara kita imbau untuk tidak menjual lagi,” jelasnya.

Selain itu, mereka yang diamankan dikenai wajib lapor satu sekali seminggu.

Penindakan terhadap miras tradisional ini bukan tanpa sebab.

Artana mengatakan, miras yang dikonsumsi secara tidak bertanggungjawab berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved