Jelang Nataru, Polisi Sisir Produsen Miras Tradisional Tuak di Lombok Barat
Polisi menyisir produsen minuman keras (Miras) tradisional jenis tuak di Lombok Barat dalam rangka cipta kondisi kondusif menjelang Natal Tahun Baru
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
DOK. POLSEK LINGSAR
Aparat Polsek Lingsar menghentikan pengangkut jerigen miras tradisional jenis tuak di Dusun Longseran Barat, Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
“Kerap terjadi keributan bila selesai mengonsumsi tuak,” ujarnya.
Operasi penindakan miras tradisional ini akan terus digelar hingga awal tahun 2022 mendatang.
Sepekan ini hanya sebagai awalan sebelum pelaksaan Operasi Lilin Rinjani 2021 pekan depan.
"Operasi ini terus kita laksanakan hingga akhir tahun guna menghindari pesta miras yang kerap dilakukan sebagian masyarakat terutama remaja yang merayakan pesta tahun baru,” tutup Artana.
(*)