Jelang Nataru, Polisi Sisir Produsen Miras Tradisional Tuak di Lombok Barat

Polisi menyisir produsen minuman keras (Miras) tradisional jenis tuak di Lombok Barat dalam rangka cipta kondisi kondusif menjelang Natal Tahun Baru

DOK. POLSEK LINGSAR
Aparat Polsek Lingsar menghentikan pengangkut jerigen miras tradisional jenis tuak di Dusun Longseran Barat, Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. 

“Kerap terjadi keributan bila selesai mengonsumsi tuak,” ujarnya.

Operasi penindakan miras tradisional ini akan terus digelar hingga awal tahun 2022 mendatang.

Sepekan ini hanya sebagai awalan sebelum pelaksaan Operasi Lilin Rinjani 2021 pekan depan.

"Operasi ini terus kita laksanakan hingga akhir tahun guna menghindari pesta miras yang kerap dilakukan sebagian masyarakat terutama remaja yang merayakan pesta tahun baru,” tutup Artana.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved