Alasan Takut Dicuri Orang, Pria di Mataram Bungkus Sabu dengan Daun Jambu saat Transaksi
Seorang pria di Mataram berinisial MW (43) mengedarkan sabu dengan modus penyimpanan bungkus daun Jambu.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Seorang pria di Mataram berinisial MW (43) mengedarkan sabu dengan modus penyimpanan bungkus daun Jambu.
Pria yang tinggal di Lingkungan Abian Tubuh Utara, kelurahan Abiantubuh Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ini punya alasan sendiri soal modus penyimpanan tersebut.
Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menggeledah rumah MW itu pada Minggu (12/12/2021) sore saat pelaku sedang bertransaksi dengan pelanggan.
Begitu pelanggan datang, MW dengan sigap mengambilkan bungkusan sabu dari dalam daun Jambu yang sudah didesain sedemikian rupa seperti layaknya kantong.
Baca juga: Indeks Kemerdekaan Pers NTB Naik ke Peringkat 12 Nasional
“Dia menyimpan sabu di dalam daun Jambu,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi Senin (13/12/2021) didampingi Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama.
MW yang tertangkap basah sedang mengambilkan poket sabu dari dalam daun Jambu tidak bisa mengelak.
Polisi yang datang menyergap langsung mengamankan pria pengangguran ini.
Barang bukti sabu yang disita sejumlah 15 gram yang terbagi dalam lima poket siap edar.
Dari penggerebekan yang disaksikan kepala lingkungan setempat ini juga menemukan uang tunai Rp2,4 juta diduga hasil transaksi narkoba.
Dalam kesempatan konferensi pers, Yogi menginterogasi tersangka MW mengenai muasal yang membuat MW tercetus ide untuk menyimpan sabu di dalam daun Jambu.
“Banyak orang mencuri kalau yang itu (sabu) kan. Bukan masalah takut polisi,” jawab MW.
MW sudah satu bulan belakangan berjualan sabu.
Baca juga: Pascaperhelatan WSBK Mandalika, Polresta Mataram Tangkap 46 Pelaku Kejahatan
Baca juga: Danrem 162/Wira Bhakti Brigjen TNI Ahmad Rizal Promosi ke Kemenkopolhukam, Diganti Putra Daerah NTB
Tetapi pada minggu pertama dia mengaku langsung kecurian sehingga memilih untuk memindahkan sabu jualannya ke dalam dan Jambu di halaman depan rumahnya.
Modus penyimpanan itu juga yang memudahkannya dalam melayani pembeli.
“Saya jualnya ke yang nyari, yang datang langsung,” imbuh MW.
Berkat perbuatannya, MW dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No35/2009 tentang narkotika.
MW yang kini sudah ditahan di Rutan Polresta Mataram ini terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)