Pascaperhelatan WSBK Mandalika, Polresta Mataram Tangkap 46 Pelaku Kejahatan
Polresta Mataram menangkap 46 orang pelaku kejahatan konvensional selama periode 18 November-7 Desember 2021
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram menangkap 46 orang pelaku kejahatan konvensional selama periode 18 November-7 Desember 2021.
Pengungkapan para pelaku tersebut dalam rangka cipta kondisi pascaperhelatan World Superbike 2021 di Sirkuit Mandalika pada 19-21 November lalu.
Cipta kondisi ini dalam rangka menekan angka kriminalitas pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini bertujuan menciptakan kondusivitas setelah gelaran WSBK Mandalika,” ujar Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (13/12/2021) di Mataram yang didampingi Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Baca juga: Nelayan Lombok Timur Unjuk Rasa di Laut, Sampaikan 5 Tuntutan di Hari Nusantara
Heri menyebutkan, 46 orang pelaku ini ditangkap Tim Puma Polresta Mataram bersama Polsek jajarannya.
“Mereka kita tangkap dari pengungkapan 36 kasus. Yaitu 23 kasus Curat, tujuh kasus Curas, dan enam kasus Curanmor,” sebut Heri.
Rincian pengungkapan kasusnya yakni Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram 14 kasus, Polsek Cakranegara enam kasus, Polsek Ampenan lima kasus, Polsek Narmada tiga kasus, Polsek Mataram dua kasus, dan Polsek Pagutan dua kasus.
Baca juga: Polda NTB Susun Rencana Pengamanan MotoGP Mandalika 2022
Heri menjelaskan, para pelaku menjalankan modus diantaranya merusak pintu dan jendela rumah, menjambret di jalan raya, dan mengambil barang berharga akibat kelalaian korbannya.
Turut diamankan berbagai barang bukti antara lain, 14 unit sepeda motor, satu unit televisi, empat unit laptop, satu unit komputer, empat unit sepeda kayuh, empat buah brankas, dua senjata tajam, 42 barang lain, dan uang tunai Rp200 ribu.
(*)