Rp 23,6 Triliun Belanja Negara di NTB, Dana Transfer ke Pemda Meningkat Tahun 2022

Pagu alokasi belanja negara tahun 2022 di Provinsi NTB sebesar Rp 23,63 triliun, terdiri dari pagu belanja kementerian/lembaga negara di NTB

Dok. DJPb NTB
ANGGARAN: Gubernur NTB Zulkieflimansyah (tengah) didampingi kepala Kanwil DJPb NTB Sudarmanto (kanan) menyerahkan DIPA 2022 kepada Asisten I Setda NTB Baiq Eva Nurcahyaningsih, di kantor Bupati Sumbawa, Jumat (3/12/2021). 

Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 8,11 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 2,27 triliun.

Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 146,17 miliar, Dak Non Fisik sebesar Rp 2,67 triliun dan Dana Desa sebesar Rp 1,19 triliun.

Secara prosentase pada pagu TKDD tahun 2022, terdapat tiga komponen mengalami kenaikan yaitu DBH sebesar 22,08 persen, DAU sebesar 0,09 persen, dan DAK Fisik sebesar 18,80 persen.

Sedangkan, tiga komponen TKDD lainnya mengalami penurunan yaitu DID minus 59,71 persen, DAK Non Fisik berkurang 0,14 persen, dan Dana Desa berkurang sebesar 4,27 persen.

Penyerahan DIPA ini merupakan kelanjutan dari penyerahan DIPA oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara 29 November 2021.

Penyerahan DIPA dilakukan Gubernur NTB Zulkieflimansyah didampingi kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB Sudarmanto.

DIPA secara simbolis diserahkan kepada 24 satker kementerian/lembaga, 10 pemerintah kota/kabupaten, dan Pemerintah Provinsi NTB.

Sudarmanto menjelaskan, APBN 2022 akan fokus pada enam kebijakan utama.

Pertama, melanjutkan pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan.

Menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.

Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing.

Melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi.

Penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah.

Melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting untuk mendorong agar belanja lebih efisien.

Sedangkan, kebijakan TKDD tahun 2022 diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved