Virus Corona
11 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Buntut Varian Baru Covid-19, Simak Gejala Omicron
Simak dan pahami gejala varian baru covid-19 Omicron yang mudah menyebar, kini Indonesia melarang 11 negara masuk
Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
7. Malawi
8. Mozambique
9. Namibia
10. Eswatini
11. Lesotho
Baca juga: Antisipasi Varian Omicron Masuk NTB, Tingkatkan Testing hingga Siapkan 2.000 Bed Perawatan
Ketentuan Karantina bagi WNI dan WNA
Mengutip covid19.go.id, berikut ketentuan karantina bagi WNI dan WNA:
1. WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara tersebut dilarang masuk Indonesia.
2. WNI yang berasal dari 11 negara tersebut dapat masuk Indonesia dengan menjalankan karantina selama 14 hari.
3. Para WNI dan WNA dengan asal keberangkatan dari negara lainnya wajib menjalankan karantina selama 7 hari.
Lalu, bagaimana gejala Omicron?
Dilansir Tribunnews.com, gejala Omicron, varian baru Covid-19 jenis B.1.1.529, digambarkan "tidak biasa", namun "sangat ringan".
Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Medis Afrika Selatan, Dr Angelique Coetzee, sosok yang pertama kali memperingatkan kemunculan Omicron ini.
Dikutip dari CNBC, Coetzee mengatakan, pada 18 November 2021 ia mulai melihat pasien datang dengan "gejala yang tidak biasa", yang sedikit berbeda dari varian Delta.
"Dimulai dengan seorang pasien lelaki berusia 33 tahun, dan dia berkata padaku dia sangat lelah selama beberapa hari terakhir."