Virus Corona

11 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Buntut Varian Baru Covid-19, Simak Gejala Omicron

Simak dan pahami gejala varian baru covid-19 Omicron yang mudah menyebar, kini Indonesia melarang 11 negara masuk

Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
Freepik
ilustrasi virus corona - Simak dan pahami gejala varian baru covid-19 Omicron yang mudah menyebar, kini Indonesia melarang 11 negara masuk 

7. Malawi

8. Mozambique

9. Namibia

10. Eswatini

11. Lesotho

Baca juga: Antisipasi Varian Omicron Masuk NTB, Tingkatkan Testing hingga Siapkan 2.000 Bed Perawatan

Ketentuan Karantina bagi WNI dan WNA

Mengutip covid19.go.id, berikut ketentuan karantina bagi WNI dan WNA:

1. WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara tersebut dilarang masuk Indonesia.

2. WNI yang berasal dari 11 negara tersebut dapat masuk Indonesia dengan menjalankan karantina selama 14 hari.

3. Para WNI dan WNA dengan asal keberangkatan dari negara lainnya wajib menjalankan karantina selama 7 hari.

Lalu, bagaimana gejala Omicron?

Dilansir Tribunnews.com, gejala Omicron, varian baru Covid-19 jenis B.1.1.529, digambarkan "tidak biasa", namun "sangat ringan".

Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Medis Afrika Selatan, Dr Angelique Coetzee, sosok yang pertama kali memperingatkan kemunculan Omicron ini.

Dikutip dari CNBC, Coetzee mengatakan, pada 18 November 2021 ia mulai melihat pasien datang dengan "gejala yang tidak biasa", yang sedikit berbeda dari varian Delta.

"Dimulai dengan seorang pasien lelaki berusia 33 tahun, dan dia berkata padaku dia sangat lelah selama beberapa hari terakhir."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved