Virus Corona
11 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Buntut Varian Baru Covid-19, Simak Gejala Omicron
Simak dan pahami gejala varian baru covid-19 Omicron yang mudah menyebar, kini Indonesia melarang 11 negara masuk
Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNLOMBOK.COM - Varian baru Covid-19 kembali muncul.
Kabar ini diumumkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Varian baru tersebut adalah Omicron.
WHO langsung mengklasifikasikan Omicron ke dalam kategori variant of concern (VoC), tanpa melalui kategori variant of interest (VoI).
VoC merupakan kategori tertinggi untuk varian virus Covid-19 terkait penularan, gejala penyakit, risiko infeksi ulang, dan efek vaksin.
Varian ini ditemukan di Afrika Selatan dan dikabarkan telah menyebar ke beberapa negara.

Sebelumnya, varian virus yang masuk dalam kategori ini adalah Alpha, Beta, Gamma, dan Delta karena penyebarannya yang cepat.
Baca juga: Varian Omicron Merebak, Bagaimana Nasib MotoGP di Sirkuit Mandalika?
Atas hal ini, Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam isi Surat Edaran tersebut, beberapa negara dilarang masuk ke Indonesia, di antaranya:
2. Botswana
3. Hong Kong
4. Angola
5. Zambia
6. Zimbabwe