Janji Selesaikan Masalah, Pengusaha di Solo Cabuli Karyawati di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Pidana

Bahkan, pelaku mengetahui permasalahan yang dialami korban dan memberikan masukan kepadanya.

Editor: Irsan Yamananda
DOK. TRIBUN BATAM
Ilustrasi - Pengusaha di Solo tega cabuli karyawati yang masih di bawah umur 

Pelaku kemudian menyetubuhi korban di dalam mobilnya yang diparkir di Jalan Pleret Utama Banyuanyar, Banjasari pada Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 00.30 WIB

"Janji tersangka membuat korban enggan menolak apa yang diinginkan tersangka. Perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka dalam mobilnya," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (24/11/2021).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan.

Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban maupun pelaku yang dipakai pada saat dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terjadi.

Satu unit mobil pelaku BMW AD 1633 GA, beberapa dokumen elektronik dan dokumen lain serta beberapa botol miras yang diduga diminum pelaku dan korban sesaat sebelum terjadinya persetubuhan anak di bawah umur.

Baca juga: Mahasiswinya Diduga Dicabuli Oknum Dosen, Rektor Unsri: Itu Baru Sepihak yang Dituduhkan

Pelaku dijerat Pasal berlapis dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Pengusaha Makanan di Solo Setubuhi Karyawati Usia 17 Tahun di Dalam BMW-nya".

Kasus Pencabulan Lainnya

Kasus pencabulan terjadi di Batubara, Sumatera Utara.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial SYAM (40).

Pada korban, ia mengaku bisa mengobati orang sakit.

Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian.

Bahkan, pelaku telah ditangkap polisi.

Ia nekat menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak kandung dari orang yang akan diobatinya.

Baca juga: Modus Ajari Buang Air Kecil dan Berwudhu, Guru Ngaji di Lampung Cabuli 7 Bocah di Bawah Umur

Baca juga: Predator Anak di Gorontalo Ditangkap, Lebih dari 5 Korban Dicabuli & Diimingi Pangkas Rambut Gratis

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut pada Selasa (02/11/2021) sore.

Ia mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus 2021.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved