Bansos 2025

Cara Cek PIP September 2025 Resmi, Bukan Lagi di pip.kemendikbud.go.id

Cek PIP 2025 hanya di pip.kemendikdasmen.go.id. Simak cara pengecekan resmi, jadwal pencairan, besaran bantuan, dan penerima yang berhak.

Editor: Irsan Yamananda
Tangkap layar
CEK PIP - Cek PIP 2025 hanya di pip.kemendikdasmen.go.id. Simak cara pengecekan resmi, jadwal pencairan, besaran bantuan, dan penerima yang berhak. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali menjadi perhatian banyak orang tua dan siswa di seluruh Indonesia.

Pencairan bantuan pendidikan ini sedang berlangsung, namun masih banyak masyarakat yang salah mengakses situs lama, yaitu pip.kemendikbud.go.id, padahal laman tersebut sudah tidak digunakan lagi.

Saat ini, pengecekan penerima PIP dilakukan melalui situs resmi Kemendikdasmen di pip.kemendikdasmen.go.id.

Perubahan alamat ini penting dipahami agar proses pengecekan berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan.

Jadwal Pencairan PIP 2025 Termin II

Pencairan dana PIP tahun 2025 saat ini memasuki Termin II (Mei–September) dengan batas akhir pada bulan September. Berdasarkan pola sebelumnya, pencairan dilakukan dalam dua gelombang:

Gelombang I: sekitar 16 September 2025

Gelombang II: sekitar 23 September 2025

Masyarakat diimbau memantau jadwal pencairan ini agar tidak ketinggalan informasi.

Cara Cek Status Penerima PIP 2025

Untuk mengetahui apakah siswa masuk daftar penerima PIP, orang tua atau wali bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal resmi. Berikut langkah-langkahnya:

Buka situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id

Masukkan NISN dan NIK siswa

Lengkapi informasi tambahan (misalnya tanggal lahir atau nama ibu kandung)

Sistem akan menampilkan status penerima, nama bank penyalur, hingga progres pencairan dana

Baca juga: Spoiler One Piece Chapter 1160: Rahasia Ibu Shanks dan Shamrock Terungkap di Insiden Lembah Dewa

Jika hasil pengecekan belum menunjukkan status pencairan, jangan khawatir.

Biasanya, setelah siswa terdaftar dalam SK penerima, pencairan membutuhkan waktu sesuai jadwal gelombang dan kesiapan bank penyalur.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved