Viral Video Siswi SD Dianiaya 8 Orang di Kota Malang, Ternyata Korban Rudapaksa, Simak Faktanya
Setelah dicabuli, siswi SD di Kota Malang dianiaya oleh 8 orang yang diduga suruhan istri pelaku.
TRIBUNLOMBOK.COM - Sebuah video tengah menjadi sorotan warganet.
Dalam video tersebut, terlihat seorang gadis dianiaya oleh 8 orang.
Kini, kasus tersebut ditangani oleh pihak berwajib.
Korban penganiayaan diketahui berinisial HN (13).
Ia merupakan seorang siswi kelas 6 sekolah dasar (SD) di Kota Malang.
Selain jadi dianiaya, HN ternyata juga menjadi korban rudapaksa.
Baca juga: Oknum Polisi di Pontianak Cabuli Gadis 15 Tahun, Bermula dari Korban Langgar Aturan Lalu Lintas\
Baca juga: Tingginya Kasus Pencabulan Anak di Padang: Ada yang Korbannya 14, Pelaku Rata-rata Usia 40-70 Tahun

Hal tersebut diungkapkan oleh seorang pengacara dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya, Leo Angga Permana.
Leo bertugas untuk mendampingi korban.
Ia mengatakan, kejadian rudapaksa dan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (18/11/2021).
Semula, korban diajak jalan-jalan oleh Y yang menjadi pelaku pemerkosaan sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Pencabulan 2 Gadis di Bawah Umur di Padang: Pelaku Berjumlah 6 Orang & Terancam 15 Tahun Penjara
Usai diajak jalan-jalan, korban diperkosa oleh Y di rumahnya di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Anak ini diikat tangannya pakai selendang, mulutnya dibekap dan diancam pisau, dan disetubuhi," kata Leo melalui sambungan telpon, Senin (22/11/2021).
Setelah aksi pemerkosaan, istri pelaku mengetahui keberadaan korban di rumahnya.
Korban lalu dijemput oleh seseorang dan dibawa ke lahan kosong di sekitar sebuah perumahan.
Di lokasi itu, korban dianiaya oleh delapan orang pelaku.
"Langsung setelah dicabuli, dia dibawa ke lokasi di sekitar perumahan Araya sana. Di tanah kosong dan dipukuli seperti video yang beredar itu," kata dia.
Diduga, pelaku penganiayaan itu adalah orang suruhan istri dari pelaku pemerkosaan.
"Dugaan kami tim kuasa hukum, kemungkinan besar ini adalah suruhan dari istri pelaku pemerkosaan," kata dia.
Lapor polisi
Pada Jumat (19/11/2021), korban didampingi penasihat hukumnya melapor ke Polresta Malang Kota.
"Laporannya pada tanggal 19, satu hari sejak kejadian," kata dia.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Masih didalami," ujar Budi seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Siswi SD di Kota Malang Ini Diperkosa, lalu Dianiaya 8 Orang yang Diduga Suruhan Istri Pelaku".
Baca juga: Mahasiswinya Diduga Dicabuli Oknum Dosen, Rektor Unsri: Itu Baru Sepihak yang Dituduhkan
Kasus Pencabulan Lainnya
Kasus pencabulan terjadi di Batubara, Sumatera Utara.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial SYAM (40).
Pada korban, ia mengaku bisa mengobati orang sakit.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian.
Bahkan, pelaku telah ditangkap polisi.
Ia nekat menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak kandung dari orang yang akan diobatinya.
Baca juga: Modus Ajari Buang Air Kecil dan Berwudhu, Guru Ngaji di Lampung Cabuli 7 Bocah di Bawah Umur
Baca juga: Predator Anak di Gorontalo Ditangkap, Lebih dari 5 Korban Dicabuli & Diimingi Pangkas Rambut Gratis
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut pada Selasa (02/11/2021) sore.
Ia mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus 2021.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, berinisial SH.
Korban, berinisial RJ (16).
"Kasus ini berawal dari ayah korban yang bernama H, mengalami sakit menahun yang (untuk) dilakukan pengobatan," kata Hadi.
Baca juga: Berdalih Beri Obat, Guru Agama di Sulbar Diduga Cabuli 4 Murid, Ngaku Hanya Tunjukkan Kasih Sayang
Pelaku datang ke rumah H setelah dihubungkan oleh kakak korban, RS.
Tetapi sebelum pengobatan dilakukan, pelaku menjanjikan bisa mengobati H dengan pengobatan Nyang dimilikinya.
"Sebelum mengobati, pelaku membujuk korban untuk ke rumah pelaku.
Dengan alasan bahwa kalau bapak kamu mau sembuh, kamu datang dulu ke rumah saya, permintaan itu dituruti oleh RJ," kata Hadi.
Diajak nonton video porno
Dijelaskannya, korban pergi ke rumah pelaku di Indrapura, Batubara bersama temannya berinisial SA.
Di rumah itu, korban diterima dan masuk ke kamar.
Pelaku meminta korban sambil menonton video porno sehingga terjadi persetubuhan.
"Akhirnya terjadilah, berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan diimingi kata bujuk rayu orangtuanya akan sembuh oleh pelaku," kata Hadi.
Baca juga: Gadis 12 Tahun di Koja Dicabuli 3 Teman, Ibu Tak Terima Pelaku Berkeliaran Sekitar Rumah Korban
Ancaman hukuman 15 tahun penjara
Atas kejadian itu, ibu korban membuat laporan ke Polda Sumut.
Pelaku sendiri diamankan oleh keluarga korban di Medan pada bulan Oktober lalu dibawa ke kantor polisi.
"Kita sudah melakukan visum, menyita barang bukti di TKP dan memeriksa lima orang saksi," kata Hadi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal dikenakan 81 dan 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Mengaku paranormal, tapi pernah dipenjara karena gelapkan uang Rp 130 juta
Pengakuan pelaku Ketika diinterogasi, pelaku mengaku sudah menjadi paranormal dan mengobati orang sejak 9 tahun yang lalu.
Dia mengaku mengobati orang kesurupan.
Ketika ditanya apa keahliannya dia menjawab dengan singkat.
"Memohon kepada Yang Kuasa," katanya.

Suami dari seorang istri dan ayah dari dua orang anak ini mengaku tidak sampai melakukan persetubuhan dan melakukan hal tersebut hanya sekali saja.
Terungkap, SYM pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan karena kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet.
Ketika ditanya berapa uang yang digelapkan, dia pun menjawab dengan singkat sambil menunduk.
"Sikit pak.
Rp 130 juta yang saya gelapkan," katanya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Mengaku Paranormal, Pria Setubuhi Anak Pasiennya, Korban Dibujuk Sakit Ayahnya Bisa Sembuh".
Artikel lainnya terkait pencabulan
(Kompas/ Kontributor Malang, Andi Hartik)