Pencabulan 2 Gadis di Bawah Umur di Padang: Pelaku Berjumlah 6 Orang & Terancam 15 Tahun Penjara
Nasib pilu dialami 2 gadis di bawah umur di Padang, pasalnya mereka dirudapaksa oleh pelaku yang berjumlah 6 orang.
TRIBUNLOMBOK.COM - Nasib pilu dialami oleh dua anak perempuan.
Pasalnya, keduanya menjadi korban pencabulan.
Ironisnya lagi, kedua korban masih berusia 5 tahun dan 9 tahun.
Peristiwa nahas itu terjadi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kini, polisi telah menangani peristiwa tersebut.
Aparat mengatakan, para pelaku merupakan keluarga dekat korban.
Baca juga: Mahasiswinya Diduga Dicabuli Oknum Dosen, Rektor Unsri: Itu Baru Sepihak yang Dituduhkan
Baca juga: Pria di Wonogiri Tega Cabuli Anak Usia 14 Tahun 8 Kali, Beraksi Saat Korban Tiduran di Depan TV

Para pelaku pencabulan itu berjumlah enam orang.
Mereka adalah kakek, paman, tiga kakak serta tetangga.
Polisi sendiri sudah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini.
Mereka yaitu kakek korban J (69), paman korban R (23) dan A (16) sepupu ibu korban (paman korban).
Baca juga: Sakit Hati karena Ditolak Saat Minta Nomor Ponsel, 3 Santri di Serang Cabuli Anak di Bawah Umur
Sedangkan kakak korban RA (11) dan G (9) hanya dilakukan rehabilitasi karena masih dibawah umur.
Sebanyak dua pelaku lain, yakni seorang kakak korban serta tetangga masih buron.
Kasus terbongkar ketika korban cerita ke tetangga
Terbongkarnya kasus pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur di Padang ini berawal dari korban mengadu ke tetangganya.
"Korban ini mengadu ke tetangganya kalau dia sudah dicabuli oleh kakeknya," ujar Kasatreskrim Polresta Padang Rico Fernanda, Jumat (19/11/2021) melalui telepon.