Pria di Wonogiri Tega Cabuli Anak Usia 14 Tahun 8 Kali, Beraksi Saat Korban Tiduran di Depan TV
Terlalu banyak nonton konten tak senonoh, seorang pria di Wonogiri tega cabuli anak tetangga hingga 8 kali.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus pencabulan terjadi di daerah Wonogiri, Jawa Tengah.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial MA (43).
Sementara korbannya adalah anak tetangganya sendiri.
Kepada polisi, MA mengaku terlalu banyak menonton konten negatif di media sosial (medsos).
Hal itu membuatnya kalap dan mencabuli korban.
MA diketahui sebagai warga asal Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Baca juga: Guru SMK di NTT Diduga Cabuli Murid: Ungkap Perasaan ke Korban & Ajak ke Rumah untuk Kerjakan Tugas
Baca juga: Sakit Hati karena Ditolak Saat Minta Nomor Ponsel, 3 Santri di Serang Cabuli Anak di Bawah Umur

Ia tega menggauli DL (14) hingga delapan kali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto.
Ia menyatakan, korban disetubuhi tersangka saat sendirian di rumahnya.
Terakhir korban dicabuli tersangka saat nonton televisi di rumahnya, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Diajak Main Kawin-kawinan, Bocah Usia 6 Tahun di Pontianak Dicabuli 5 Teman, Korban Sempat Menolak
“Korban yang sementara tiduran sendirian di depan TV tiba-tiba didatangi pelaku lalu dicabuli,” kata Dydit kepada wartawan di kantornya, Senin (15/11/2021).
Dydit mengungkapkan, kasus itu terungkap setelah korban menceritakan tindak asusila yang dilakoni pelaku kepada kakak kandungnya di Pracimantoro.
Kejadian buruk yang menimpa korban itu lalu disampaikan oleh kakaknya kepada orangtua korban.
Tidak terima dengan ulah MA, orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi.
“Kami menangkap pelaku setelah orangtua korban melaporkan kasus itu ke polres,” ungkap Dydit.
Kepada polisi, tersangka MA yang saat hidup menduda mengaku sudah menggauli korban yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP sebanyak delapan kali.
Agar korban mau dicabuli, pelaku sering memberikan uang jajan kepada korban sebesar Rp 10.000 hingga Rp 20.000.
Saat ditanya alasan tersangka mencabuli korban, MA yang dihadirkan di Mapolres Wonogiri mengaku karena sering melihat konten negatif di medsos.
“Iya sering lihat Bigo Live,” kata MA.
Atas perbuatannya, MA saat ini mendekam di Mapolres Wonogiri.
Baca juga: Ngaku Dukun, Pria Ajak Anak Pasien Nonton Video Asusila & Cabuli Korban, Terancam 15 Tahun Pidana
Tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002.
Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kebanyakan Tonton Konten Negatif di Medsos, Pria di Wonogiri Setubuhi Anak Tetangga 8 Kali".
Kasus Pencabulan Lainnya
Kasus pencabulan terjadi di Batubara, Sumatera Utara.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial SYAM (40).
Pada korban, ia mengaku bisa mengobati orang sakit.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian.
Bahkan, pelaku telah ditangkap polisi.
Ia nekat menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak kandung dari orang yang akan diobatinya.
Baca juga: Modus Ajari Buang Air Kecil dan Berwudhu, Guru Ngaji di Lampung Cabuli 7 Bocah di Bawah Umur
Baca juga: Predator Anak di Gorontalo Ditangkap, Lebih dari 5 Korban Dicabuli & Diimingi Pangkas Rambut Gratis
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut pada Selasa (02/11/2021) sore.
Ia mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus 2021.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, berinisial SH.
Korban, berinisial RJ (16).
"Kasus ini berawal dari ayah korban yang bernama H, mengalami sakit menahun yang (untuk) dilakukan pengobatan," kata Hadi.
Baca juga: Berdalih Beri Obat, Guru Agama di Sulbar Diduga Cabuli 4 Murid, Ngaku Hanya Tunjukkan Kasih Sayang
Pelaku datang ke rumah H setelah dihubungkan oleh kakak korban, RS.
Tetapi sebelum pengobatan dilakukan, pelaku menjanjikan bisa mengobati H dengan pengobatan Nyang dimilikinya.
"Sebelum mengobati, pelaku membujuk korban untuk ke rumah pelaku.
Dengan alasan bahwa kalau bapak kamu mau sembuh, kamu datang dulu ke rumah saya, permintaan itu dituruti oleh RJ," kata Hadi.
Diajak nonton video porno
Dijelaskannya, korban pergi ke rumah pelaku di Indrapura, Batubara bersama temannya berinisial SA.
Di rumah itu, korban diterima dan masuk ke kamar.
Pelaku meminta korban sambil menonton video porno sehingga terjadi persetubuhan.
"Akhirnya terjadilah, berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan diimingi kata bujuk rayu orangtuanya akan sembuh oleh pelaku," kata Hadi.
Baca juga: Gadis 12 Tahun di Koja Dicabuli 3 Teman, Ibu Tak Terima Pelaku Berkeliaran Sekitar Rumah Korban
Ancaman hukuman 15 tahun penjara
Atas kejadian itu, ibu korban membuat laporan ke Polda Sumut.
Pelaku sendiri diamankan oleh keluarga korban di Medan pada bulan Oktober lalu dibawa ke kantor polisi.
"Kita sudah melakukan visum, menyita barang bukti di TKP dan memeriksa lima orang saksi," kata Hadi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal dikenakan 81 dan 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Mengaku paranormal, tapi pernah dipenjara karena gelapkan uang Rp 130 juta
Pengakuan pelaku Ketika diinterogasi, pelaku mengaku sudah menjadi paranormal dan mengobati orang sejak 9 tahun yang lalu.
Dia mengaku mengobati orang kesurupan.
Ketika ditanya apa keahliannya dia menjawab dengan singkat.
"Memohon kepada Yang Kuasa," katanya.

Suami dari seorang istri dan ayah dari dua orang anak ini mengaku tidak sampai melakukan persetubuhan dan melakukan hal tersebut hanya sekali saja.
Terungkap, SYM pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan karena kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet.
Ketika ditanya berapa uang yang digelapkan, dia pun menjawab dengan singkat sambil menunduk.
"Sikit pak.
Rp 130 juta yang saya gelapkan," katanya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Mengaku Paranormal, Pria Setubuhi Anak Pasiennya, Korban Dibujuk Sakit Ayahnya Bisa Sembuh".
Artikel lainnya terkait pencabulan
(Kompas/ Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi)