Diajak Main Kawin-kawinan, Bocah Usia 6 Tahun di Pontianak Dicabuli 5 Teman, Korban Sempat Menolak
Kronologi 5 bocah cabuli anak berusia 6 tahun di tempat bermain, modus diajak main kawin-kawinan.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus pencabulan terhadap anak terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat.
Korbannya adalah seorang bocah berusia 6 tahun.
Sementara pelakunya berjumlah lima orang.
Ironisnya, kelima orang tersebut merupakan bocah di bawah umur.
Kini, kelimanya telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Lokasi pencabulan adalah di tempat biasa mereka bermain bersama-sama.
Baca juga: Ngaku Dukun, Pria Ajak Anak Pasien Nonton Video Asusila & Cabuli Korban, Terancam 15 Tahun Pidana
Baca juga: Modus Ajari Buang Air Kecil dan Berwudhu, Guru Ngaji di Lampung Cabuli 7 Bocah di Bawah Umur

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto.
"Kejadiannya di luar rumah atau di tempat mereka bermain," ujar Indra.
Korban, lanjut Indra, mengaku sempat menolak perbuatan para pelaku tersebut.
Sementara itu, modus yang dilakukan para terduga pelaku adalah mengajak bermain kawin-kawinan.
Baca juga: Berdalih Beri Obat, Guru Agama di Sulbar Diduga Cabuli 4 Murid, Ngaku Hanya Tunjukkan Kasih Sayang
"Korban dan para terduga pelaku teman sepermainan, jadi modus operandinya adalah main kawin-kawinan," kata Indra kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Orangtua berpisah
Sementara itu, menurut Indra, korban diketahui tinggal bersama neneknya. Kedua orangtua korban ternyata telah berpisah.
Menurut Indra, usai dicabuli, korban lalu menceritakannya dialaminya kepada sang nenek.
Setelah mendapat laporan, polisi segera mengamankan kelima terduga pelaku tersebut.
"Jadi, awalnya korban cerita telah dicabuli kepada neneknya.
Sementara terduga pelaku lima orang," ujar Indra.
Baca juga: Berdalih Beri Obat, Guru Agama di Sulbar Diduga Cabuli 4 Murid, Ngaku Hanya Tunjukkan Kasih Sayang
Gandeng dinas sosial
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menjelaskan, para terduga pelaku rata-rata berusia 10-12 tahun.
Selama proses penyelidikan, Polresta Pontianak akan menggandeng dinas sosial dan para orangtua.
Selain itu, polisi mengedepankan pada Undang-undang tentang Perlindungan Anak selama pemeriksaan.
"Kami akan lakukan proses penyelidikan lebih lanjut, melakukan pemeriksaan, tentu saja dengan pendekatan terhadap anak tersebut dengan didampingi orangtua dan Dinas Sosial," ucap Indra.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, korban pertama kali dicabuli pada usia enam tahun oleh salah satu terduga pelaku, tepatnya pada tahun 2020.
Berjalannya waktu, empat rekannya turut melakukan perbuatan tak terpuji itu kepada korban.
"Konologisnya berawal di tahun 2020, salah satu diduga pelaku telah melakukan pencabulan, kemudian empat pelaku lainnya melakukan pencabulan di waktu dan tempat berbeda, artinya tidak secara bersama-sama," kata Indra seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Bocah 6 Tahun di Pontianak Diduga Dicabuli 5 Temannya, Polisi: Kejadiannya di Tempat Bermain".
Kasus Pencabulan Lainnya
Kasus pencabulan terjadi di Batubara, Sumatera Utara.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial SYAM (40).
Pada korban, ia mengaku bisa mengobati orang sakit.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian.
Bahkan, pelaku telah ditangkap polisi.
Ia nekat menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak kandung dari orang yang akan diobatinya.
Baca juga: Modus Ajari Buang Air Kecil dan Berwudhu, Guru Ngaji di Lampung Cabuli 7 Bocah di Bawah Umur
Baca juga: Predator Anak di Gorontalo Ditangkap, Lebih dari 5 Korban Dicabuli & Diimingi Pangkas Rambut Gratis
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut pada Selasa (02/11/2021) sore.
Ia mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus 2021.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, berinisial SH.
Korban, berinisial RJ (16).
"Kasus ini berawal dari ayah korban yang bernama H, mengalami sakit menahun yang (untuk) dilakukan pengobatan," kata Hadi.
Baca juga: Berdalih Beri Obat, Guru Agama di Sulbar Diduga Cabuli 4 Murid, Ngaku Hanya Tunjukkan Kasih Sayang
Pelaku datang ke rumah H setelah dihubungkan oleh kakak korban, RS.
Tetapi sebelum pengobatan dilakukan, pelaku menjanjikan bisa mengobati H dengan pengobatan Nyang dimilikinya.
"Sebelum mengobati, pelaku membujuk korban untuk ke rumah pelaku.
Dengan alasan bahwa kalau bapak kamu mau sembuh, kamu datang dulu ke rumah saya, permintaan itu dituruti oleh RJ," kata Hadi.
Diajak nonton video porno
Dijelaskannya, korban pergi ke rumah pelaku di Indrapura, Batubara bersama temannya berinisial SA.
Di rumah itu, korban diterima dan masuk ke kamar.
Pelaku meminta korban sambil menonton video porno sehingga terjadi persetubuhan.
"Akhirnya terjadilah, berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan diimingi kata bujuk rayu orangtuanya akan sembuh oleh pelaku," kata Hadi.
Baca juga: Gadis 12 Tahun di Koja Dicabuli 3 Teman, Ibu Tak Terima Pelaku Berkeliaran Sekitar Rumah Korban
Ancaman hukuman 15 tahun penjara
Atas kejadian itu, ibu korban membuat laporan ke Polda Sumut.
Pelaku sendiri diamankan oleh keluarga korban di Medan pada bulan Oktober lalu dibawa ke kantor polisi.
"Kita sudah melakukan visum, menyita barang bukti di TKP dan memeriksa lima orang saksi," kata Hadi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal dikenakan 81 dan 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Mengaku paranormal, tapi pernah dipenjara karena gelapkan uang Rp 130 juta
Pengakuan pelaku Ketika diinterogasi, pelaku mengaku sudah menjadi paranormal dan mengobati orang sejak 9 tahun yang lalu.
Dia mengaku mengobati orang kesurupan.
Ketika ditanya apa keahliannya dia menjawab dengan singkat.
"Memohon kepada Yang Kuasa," katanya.

Suami dari seorang istri dan ayah dari dua orang anak ini mengaku tidak sampai melakukan persetubuhan dan melakukan hal tersebut hanya sekali saja.
Terungkap, SYM pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan karena kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet.
Ketika ditanya berapa uang yang digelapkan, dia pun menjawab dengan singkat sambil menunduk.
"Sikit pak.
Rp 130 juta yang saya gelapkan," katanya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Mengaku Paranormal, Pria Setubuhi Anak Pasiennya, Korban Dibujuk Sakit Ayahnya Bisa Sembuh".
Artikel lainnya terkait pencabulan
(Kompas/ Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)